Sertifikat Elektronik, Bisakah Mengatasi Mafia Tanah?
Mulai 2 Februari 2026, dokumen tanah non-sertifikat (Girik, Letter C, Petok D, dll) tidak lagi diakui sebagai bukti kepemilikan sah menurut PP No. 18 Tahun 2021. Pemerintah mengeluarkan kebijakan sertifikat elektronik. Hal ini bertujuan sebagai penertiban administrasi, meminimalisir sengketa/konflik, dan memberantas mafia tanah. Walau pun masyarakat saat ini masih pesimis tentang kebijakan digitalisasi di bidang…

