Sertifikat Elektronik, Bisakah Mengatasi Mafia Tanah?

Mulai 2 Februari 2026, dokumen tanah non-sertifikat (Girik, Letter C, Petok D, dll) tidak lagi diakui sebagai bukti kepemilikan sah menurut PP No. 18 Tahun 2021. Pemerintah mengeluarkan kebijakan sertifikat elektronik. Hal ini bertujuan sebagai penertiban administrasi, meminimalisir sengketa/konflik, dan memberantas mafia tanah.
Walau pun masyarakat saat ini masih pesimis tentang kebijakan digitalisasi di bidang pertanahan ini. Dalam podcast RFS yang dipandu oleh Irjen Pol. (Purn) Dr. Ronny F. Sompie, SH. MH., dengan narasumber seorang Notaris sekaligus dosen, Dr. Dwi Kusomo Wardhani, SH., M.Kn., siniar ini mengupas digitalisasi dalam bidang pertanahan di Indonesia.
Apakah kebijakan digitalisasi agraria ini bisa efektif membasmi mafia tanah? Selain itu Dr. Dwi memaparkan hal ini serta memberikan masukan kepada ATR/BPN atau Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional,  ATR/BPN tentang sertifikat eketronik.
Untuk penjelasan lebih dalam mengenai kebijakan sertifikat eketronik silahkan disimak di kanal YouTube @ronnysompie84 di link ini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *