Irjen. Pol. (Purn.) Dr. Ronny Franky Sompie, S.H., M.H. (lahir 17 September 1961) adalah seorang tokoh polri yang alih status menjadi PNS dan sejak 10 Agustus 2015 sampai 29 Januari 2020 mengemban amanat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.
PENDIDIKAN
Dalam Negeri
- (1984) Akademi Kepolisian
- (1988) Kepolisian STIK – PTIK
- (1993) S1 Hukum – Universitas Bhayangkara, Surabaya
- (2000) Sekolah Staf dan Pimpinan Menengah Polri, Lembang, Jabar.
- (2003) S2 Hukum – Universitas Bhayangkara, Surabaya
- (2007) Sekolah Staf dan Pimpinan Tinggi Polri di Lembang Jabar
- (2015) S3 Hukum – Universitas Borobudur, Jakarta (Cum Laude
Luar Negeri
- (1995) Familirisation Police Officer di Brunei Darusallam.
- (2001) International Management of Serious Crime Course, Singapore.
- (2005) Seminar Internasional di bidang Narkotika, Tokyo
- (2005) Transnational Organized Crime Course dariICITAP, Jakarta.
PENGALAMAN KERJA SAMA
Dalam Negeri
- Dengan Ditjen Binapenta Kemenaker, Deputi Penempatan PMI BP2MI, Bareskrim Polri, Ditjen PHU Kemen Agama, Direktur Perlindungan WNI Kemenlu untuk pencegahan terjadinya pengiriman PMI Non Prosedural ke luar negeri.
- Dengan Dirjen PHU Kemen Agama untuk membantu perjalanan Haji dan Umroh dari penipuan.
- Dengan Dirjen Bea Cukai untuk penguatan pemeriksaan orang dan barang di perlintasan Bandara dan Pelabuhan Internasional.
- Dengan BKPM dan Kemnaker untuk kemudahan pemberian Visa Izin Tinggal bagi para Investor dan Tenaga Kerja Asing di Indonesia.
- Dengan Baintelkam Polri dan Bareskrim Polri untuk penguatan penegakan hukum terkait orang asing dan pengawasannya di Indonesia.
- Kerjasama dengan Aparat Penegak Hukum Lintas Kementerian dan Lembaga dalam wadah Pengawasan Orang Asing untuk meningkatkanpengawasan orang asing di Indonesia.
Luar Negeri
- Police Officer Meeting di Miami-Florida tahun 2014.
- Kerja sama Imigrasi dengan ICA Singapore tahun 2016, 2017, 2018, 2019 secara bergantian menjadi tuan rumah.
- Kerja sama Imigrasi dengan ABF Australia tahun 2016, 2017, 2018, 2019 secara bergantian menjadi
Tuan Rumah. - Kerjasama Imigrasi dengan Imigrasi Malaysia tahun 2016, 2017, 2018, 2019 secara bergantian menjadi Tuan Rumah.
- Kerjasama Imigrasi dengan Imigrasi Korea Selatan tahun 2016, 2017, 2018, 2019 bergantian menjadi tuan rumah.
- Kerjasama dengan Imigrasi Taiwan tahun 2016, 2017, 2018, 2019 bergantian sebagai tuan rumah.
- Kerja sama dengan Imigrasi China pada tahun 2017.
- Kerjasama dengan Imigrasi Jepang tahun 2019.
- Kerjasama dengan Imigrasi Colombia tahun 2019.
- DGICM (Director General Immigration and Consular Meeting) antar Imigrasi se ASEAN tahun 2015, 2016, 2017, 2018, 2019 secara bergantian menjadi tuan rumah.
- Kerjasama dengan US ICE dalam rangka mencegah perdagangan orang dan pelaku kejahatan anak tahun 2017 dan 2018.
ORGANISASI
- Dewan Pembina Dewan Pimpinan Pusat Kongres Advokat Indonesia (KAI).
- Wakil Ketua Dewan Penasihat Lembaga Konsultan Bantuan dan Penegakan Hukum (LKBPH) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat.
- Ketua Dewan Pembina DPP Kerukunan Keluarga Kawanua (KKK).
- Ketua Dewan Penasehat Yayasan Pengembangan Kebudayaan Minahasa (YPKM).
- Ketua Dewan Pembina Komite Ekonomi Rakyat Indonesia (KERIS).
- Anggota Kelompok Ahli PP POLRI (Persatuan Purnawirawan POLRI).
- Ketua Dewan Pengawas Perserikatan Ahli Hukum Indonesia (PERKAHI).
- Wakil Ketua Umum Ikatan Sarjana Profesi Perpolisian Indonesia (ISPPI).
- Ketua Umum Perkumpulan Doktor Hukum Borobudur (PDHB).
- Wakil Ketua Dewan Penasehat DPP Gerakan Penerus Perjuangan Merah Putih (GPPMP) 14 Februari 1946.
- Ketua Alumni Sekolah Menengah Pembangunan Persiapan (SMPP) Neg 29 Manado.
RIWAYAT JABATAN
- Perwira Staf di PTIK Jakarta
- Kanit Crime Squad Polwiltabes Surabaya
- Kapolsek Pabean Cantikan Surabaya
- Berkarir di AKPOL
- Kanit Vice Control Ditreskrim Polda Metro Jaya
- (1997) Kasat Reserse Polres Metro Jakarta Barat
- Wakapolres Metro Jakarta Pusat
- Kasatreskrim Polwiltabes Bandung
- (2001) Kasat Tindak Pidana Tertentu Polda Jatim
- Kasat Tindak Pidana Umum Polda Jatim
- (2002 – 2003) Kapolres Gresik
- (2005) Kapolres Sidoarjo
- Diserse Narkoba Polda Jatim
- Kabag Kerjasama Luar Negeri SDM Polri
- (2006) Dir. Reskrim Polda Sumut
- (2008) Kabag Perpustakaan STIK–PTIK
- (2009 – 2010) Kapolwiltabes Surabaya
- (2010) Karo Ops. Polda Metro Jaya
- (2010) Karo Kelembagaan dan Tata Laksana Srena Polri
- (2010-2013) Kepala Biro Pengawasan Penyidikan Bareskrim Polri
- (2013 – 2015) Kepala Divisi Humas Polri
- (2015) Kepala Kepolisian (Kapolda) Bali
- (2015-2020) Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM
KARIR
Karir Ronny Franky Sompie bermula dari kepolisian Republik Indonesia. Jenderal polisi berdarah Minahasa berinisial RFS ini semula bercita-cita mengabdi di kesatuan TNI Angkatan Laut. Mengikuti karir sang ayah, yang menjadi pelaku sejarah peperangan melawan Belanda di bawah komando Komodor Yos Sudarso dalam pertempuran laut Aru di th 1962. Tetapi dalam pendidikan Akabri melihat RFS berpotensi di bidang kepolisian.
Ronny Sompie meninggalkan desa Sukur, Minahasa Utara demi masuk AKABRI di Semarang pada tahun 1980. Angkatan akpol tahun 1984 ini dikenal sebagai pemuda dengan pribadi luwes dan mudah bergaul. Tak heran, dengan kepribadian seperti ini dan dukungan potensi lainnya, memang tepat apa pilihan para pembina Akabri kepadanya, “Karir RFS lebih berkembang di kepolisian”. Tak butuh waktu lama, suami dari Dyah Iswarini yang dikaruniai tiga anak putri, Devi Paramitha Sompie, Grace Veronica Sompie, dan Merry Apsari Sompie ditunjuk menjadi Wadan Yontar Akpol, Paur Binkortar Akpol, dan Danki Tar Akpol.
Kepolisian
Karir RFS di dunia kepolisian dimulai dari tahun 1984 sd 2015. Dimulai dari perwira staf di STIK- PTIK jakarta hingga menjabat sebagai Kapolda Bali sampai masa pensiun.
Selama 31 tahun, suami dari Ibu Dyah Iswarini Sompie ini berdinas di polri, tidak sedikit jabatan-jabatan strategis diemban olehnya. Mulai dari Kanit, Kapolsek, Kapolres, hingga Kapolda.
Karir gemilang RFS semasa menjabat di Polri :
1. Sewaktu Kapolres Gresik tahun 2002 – 2003 dan Kapolres Sidoarjo tahun 2003 – 2004 upaya pencegahan terjadinya kasus kejahatan jalanan (street crime) dengan mengedepankan kegiatan preemtif melalui komunikasi dengan masyarakat di bidang fungsi Binmaspol (Pembinaan Masyarakat Kepolisian). Pendekatan dengan melalui komunikasi yang intens kepada para Tokoh Agama, Tokoh Adat dan Tokoh Pemuda menjadi kunci keberhasilan pencegahan terjadinya kasus kejahatan jalanan.
2. Direktur Reserse Narkoba Polda Jatim; Saat itu mencegah terjadinya kasus peredaran gelap narkoba lebih diutamakan dibandingkan dengan penegakan hukum terhadap para penyalahguna narkoba. Para penyalahguna narkoba sebenarnya adalah korban dari kasus peredaran gelap narkoba yg dimainkan oleh para sindikat yang memasok narkoba dari luar Jawa Timur ke wilayah Polda Jatim. Mengapa? Karena Wilayah Polda Jatim tidak ada produksi narkoba, sehingga narkoba jenis ganja, pasti berasal dari wilayah Aceh melalui jalur darat.
Sedangkan Jenis sabu-sabu pasti berasal dari luar negeri masuk melalui jalur perbatasan NKRI baru didistribusikan ke Jatim baik melalui pelabuhan rakyat, bandara Juanda maupun melalui jalur kereta api dan bus antar kota.
3. Direktur Reskrim Polda Sumut pada tahun 2006 sampai 2008. RFS berhasil mengungkap kasus2 korupsi, kasus ilegal logging, dan mencegah terjadinya kasus perjudian, penyelundupan serta kasus jalanan melalui upaya pembentukan Tim Kring Serse yang mengawasi daerah-daerah rawan terjadinya kasus serta penindakan secara tegas terhadap para pelakunya.
4. Kapolwiltabes Surabaya tahun 2009 – 2010 melaksanakan pengamanan PEMILU tahun 2009 serta menggelorakan upaya pencegahan terhadinya kasus jalanan melalui kegiatan preemtif seperti Lomba Cipta Kampung Aman bekerja sama dengan Koran Jawa Pos, Pemda sampai tingkat Lurah dan Kepala Desa, Korem 84 Surabaya sampai tingkat Koramil.
Melalui upaya bersama, maka masyarakat dilibatkan untuk menjaga lingkungannya masing-masing dengan sikap responsif yang terjaga pada jam rawan kriminalitas, sehingga pelaku kejahatan jalanan tidak memiliki kesempatan untuk melakukan aktivitasnya.
5. Kepala Biro Kelembagaan dan Tata Laksana Srena Kapolri tahun 2010. Ronny Sompie bersama Tim yang dipimpin oleh Kepala Divisi Propam Polri berhasil menyiapkan Peraturan Kapolri tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Mabes Polri, Polda dan Polres dalam waktu 4 bulan bekerja secara marathon.
6. Kepala Biro Pengawasan Penyidikan Bareskrim Polri mulai tahun 2010 sampai 2013. Di bawah pimpinan RFS, berhasil menyusun Pola Kerja Biro Pengawasan Penyidikan sebagai Biro yg baru dibentuk tahun 2010 untuk melayani komplain dan keluhan masyarakat berkaitan dengan proses penyidikan kasus yang dilaporkan kepada Polri baik di level Polres sampai level Mabes Polri.
RFS membantu Kabareskrim Polri untuk melakukan Gelar Perkara setiap hari untuk memberikan saran tindak kepada Kabareskrim Polri untuk diteruskan kepada Para Penyidik melalui atasan Penyidik (Kapolda, Direktur Reskrim dan Kapolres).
Biro Pengawasan Penyidikan menjadi Biro yang sangat berperan untuk membantu pemberian arahan dan rekomendasi kepada Penyidik setelah dilaksanakan gelar perkara yang menghadirkan para pengadu keluhan atau komplain, juga pihak yang dilaporkan atau yang melaporkan perkaranya untuk memperoleh kejelasan kasus posisinya terlebih dahulu.
7. Kepala Divisi Humas Polri tahun 2013 – 2015
- Membantu Kapolri dan pejabat utama Mabes Polri juga para Kapolda dalam menyampaikan informasi berkaitan dengan trending topic atau berita yang masuk dalam agenda setting dan media framming media massa yg menyelenggarakan berita nasional.
- Kasus-kasus yang terjadi termasuk cara pelaksanaan pengamanan selama tahun 2013 – 2014 demikian juga penyelenggaraan Pemilu tahun 2014 menjadi bagian yg tidak lepas dari peran KADIVHUMAS POLRI dalam menyampaikan informasi dan klarifikasi kepada media massa.
- Kasus penembakan anggota Polri berkaitan dengan teror terhadap anggota Polri yang bertugas di lapangan,
- Pengamanan Lebaran yang biasa dikenal dengan operasi ketupat untuk pengamanan arus mudik dan arus balik. Juga Pengamanan Natal dan Tahun Baru yang dikenal dengan operasi Lilin.
- Opini negatif tentang Polri berkaitan dengan beberapa kasus yang ditangani, penanganan kerusuhan di seluruh tanah air termasuk pengrusakan kantor Polri di beberapa daerah menjadi bagian yang dilayani setiap saat dari hari ke hari.
- Kecelakaan pesawat terbang komersil yang jatuh di Laut Jawa berdekatan dengan Selat Karimata yang memakan korban 155 penumpang dan 7 kru, memerlukan penanganan jenazah yang kompleks mengingat kondisi para jenazah yang ditemukan di laut.
- Penanganan kasus korupsi yang berkaitan dengan peran KPK.
- Penanganan kerusuhan di seluruh tanah air termasuk pengrusakan kantor Polri di beberapa daerah menjadi bagian yang dilayani setiap saat dari hari ke hari.
- Upaya membangun komunikasi yang baik secara responsif kepada seluruh media massa baik media cetak, media elektronik, media online juga penanganan media sosial menjadi sebuah kegiatan yang dapat mendukung upaya membangun opini positif tentang kinerja Polri di mata masyarakat. Tidak ada hari libur bagi seorang Kadivhumas Polri, karena pelayanan masyarakat oleh Polri berlangsung selama 24 jam sehari.
Oleh karena itu, sikap melayani, proaktif dan terbuka serta mudah dihubungi oleh wartawan dan jurnalis menjadi kata kunci bagi seorang Kadivhumas Polri.
8. RFS dipercayakan menjadi Kepala Kepolisian Daerah Bali pada tahun 2015.
Posisi ini diamanatkan hanya dalam jangka waktu 5 bulan. bulan Maret sampai Agustus 2015. Di masa ini RFS berhasil mengungkap kasus pembunuhan seorang anak perempuan berumur 8 tahun, bernama Enjelin yang pada awalnya dilaporkan oleh keluarga angkatnya telah hilang tanpa kejelasan bagaimana proses atau cara hilangnya anak tersebut.
Enjelin akhirnya ditemukan dalam keadaan sudah meninggal dunia dikuburkan di halaman belakang rumah ibu angkatnya yang kemudian menjadi salah satu tersangka. Yang bersangkutan adalah penyebab kematian Enjelin sebagai anak angkatnya.
Pengungkapan kasus pembunuhan kasus tersebut sempat diawali dengan tudingan negatif dari masyarakat melalui media massa, karena RFS selaku Kapolda dengan basik sebagai seorang penyidik Reserse tidak mau gegabah dalam menetapkan ibu angkatnya sebagai tersangka kasus pembunuhan tersebut.
Upaya untuk mencegah terjadinya penyimpangan dan salah kesimpulan dalam penentuan tersangka menjadikan RFS selaku Kapolda mengarahkan para penyidik untuk mengikuti pola penyidikan sesuai KUHAP. Pola mengungkap kasus kejahatan dengan model “due process of law” mengharuskan bahwa penentuan seorang tersangka harus didahului dengan ditemukannya bukti yang cukup, bukan hanya bukti permulaan yg cukup.
Dengan demikian, agar ibu angkat korban tidak melarikan diri, maka beliau menetapkan ibu angkat korban sebagai tersangka kasus penelantaran anak yg sangat bisa dibuktikan melalui bukti yang cukup sesuai prosedur yg diatur dalam KUHAP.
Penentuan sebagai tersangka kasus penelantaran anak inilah yang kemudian menuai kesan negatif dari publik, seolah-olah RFS membantu tersangka dengan tidak menetapkannya sebagai pelaku kasus pembunuhan, tetapi sebagai pelaku kasus penelantaran anak.
Sampai disini, media menjadi sangat gencar mencecar beliau dalam setiap kesempatan dengan pertanyaan-pertanyaan yang apriori dan tidak percaya terhadap integritas RFS dalam penanganan kasus tersebut pada awalnya. Namun mereka tidak memahami strateginya dalam mengungkap sebuah kasus yg berusaha menghindari terjadinya tindakan penegakan hukum yg tidak proporsional.
Akhirnya, setelah semua bukti hasil pemeriksaan secara forensic bisa dikumpulkan baik dari biometric forensic terhadap sidik jari, jejak kaki, jejak darah, dan jejak lainnya termasuk kecocokan dengan hasil visum et repertum dari pihak kedokteran forensic Rumah Sakit Sanglah Bali, maka RFS menentapkan ibu angkatnya juga sebagai tersangka pelaku pembunuhan.
Kerjasama ahli perlindungan anak, Komnas Perlindungan Anak, peran kunjungan tiga orang Menteri yaitu Menteri Sosial, Menteri Perlindungan Perempuan dan Anak juga Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yg datang ke rumah korban, juga dukungan seluruh masyarakat Bali termasuk media massa, maka penanganan kasus tersebut akhirnya bisa dibawa ke sidang pengadilan setelah mendapatkan persetujuan dari Jaksa Penuntut Umum.
DIRJEN IMIGRASI
Sejak tanggal 10 Agustus 2015 RFS bertugas sebagai Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM setelah melalui sebuah assesment yang cukup panjang selama hampir 3 bulan, maka beliau beralih status dari Anggota Polri menjadi Aparatur Sipil Negara.
Peran sebagai Dirjen Imigrasi, RFS jadikan dasar untuk membangun Ditjen Imigrasi sebagai salah satu Unit Eselon Satu dibawah Kemenkumham RI yang dapat mendukung kebijakan Menteri Kementarian Hukum dan HAM di bidang tugas dan fungsi Keimigrasian.
Akhir tahun 2015, Ditjen Imigrasi mampu mendapatkan penghargaan dari Kabareskrim Polri sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang terbaik dalam penegakan hukum khususnya penyidikan kasus pidana.
Tahun 2016 merupakan awal bagi upaya penertiban antrian fisik dalam pelayanan paspor di kantor imigrasi se Indonesia (122 kantor imigrasi saat itu). Tahun 2016 juga dimulai penambahan jumlah negara lain yg warga negaranya mendapatkan bebas visa kunjungan, dalam rangka menggelorakan pariwisata di Indonesia mendukung program Menteri Pariwisata RI.
Awal tahun 2017, berupaya membantu tugas dan fungsi Kementerian Tenaga Kerja dan BNP2TKI (sekarang telah menjadi BP2MI) untuk mencegah pengiriman calon TKI / Pekerja Migrasi Indonesia (PMI) keluar negeri, sehingga terhindar dan tidak menjadi calon korban tindak pidana perdagangan orang dan penyelundupan manusia di luar negeri.
Upaya pencegahan tersebut melalui dua kegiatan yang bersentuhan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi keimigrasian, yakni pertama, penundaan pemberian paspor bagi calon PMI yang akan bekerja di luar negeri sampai memiliki kejelasan bahwa mereka pasti akan ditempatkan di tempat bekerja di luar negeri dan setelah diberikan paspor pasti akan dilengkapi dengan visa kerja dari negara tujuan melalui kedutaan besar / perwakilannya di Indonesia.
Kedua, penundaan pemberangkatan ke luar negeri, ketika mereka tidak memiliki visa kerja dari negara tujuannya. Artinya, mereka adalah calon PMI yang tidak sesuai prosedur Kemnaker dan BP2MI. Mereka sangat rentan menjadi korban perdagangan orang atau penyelundupan manusia di negara tujuan.
Penundaan pemberian paspor dan penundaan pemberangkatan calon PMI keluar negeri sampai tahun 2019 bisa mencegah sekitar 14.567 calon PMI ke luar negeri yang tidak sesuai prosedur Kementerian Tenaga Kerja dan BP2MI.
Oleh karena itu, pada akhir tahun 2017, Ditjen Imigrasi mendapatkan penilaian yg sangat signifikan dari Kementerian Luar Negeri berkaitan dengan perlindungan WNI, karena dinilai telah berhasil mencegah terjadinya WNI bermasalah di luar negeri, sehingga diberikan The Hassan Wirayuda Award oleh Menlu di bulan Desember 2017.
Demikian juga pada tanggal 15 Agustus 2019, RFS selaku Dirjen Imigrasi melalui hasil penilaian Tim Rekomendasi Tanda Penghargaan Presiden RI, berhak mendapatkan Bintang Jasa Utama. Oleh karena itu, Bapak Presiden RI Joko Widodo memberikan Tanda Penghargaan berupa Bintang Jasa Utama secara langsung di Istana Negara pada tanggal 15 Agustus 2019. RFS juga mendapatkan kehormatan untuk menghadiri UPACARA DETIK-DETIK PROKLAMASI KEMERDEKAAN RI di Istana Negara bersama para penerima Tanda Kehormatan / Penghargaan dari Presiden RI Joko Widodo pada tanggal 17 Agustus 2019.
Selain itu juga RSF menerima Satya Lencana Pembangunan dan Satya Lencana Wira Karya dari Presiden RI Joko Widodo, berkaitan dengan pelaksanaan tugas sebagai Dirjen Imigrasi sejak tahun 2015 – 2019 membangun kinerja seluruh pejabat Imigrasi dengan upaya maksimal menunjukkan perobahan dalam zona Integritas Instansi Pemerintah berhasil menggelorakan beberapa Kantor Imigrasi dan Direktorat di bawah Ditjen Imigrasi mendapatkan penilaian sebagai Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) termasuk membangun Unit Kerja Keimigrasian sebagai bakal Kantor Imigrasi, Layanan Terpadu Satu Pintu serta Mall Pelayanan Publik bekerja sama dengan Pemprov, Pemda Kabupaten dan Kota, Kemnaker, BP2MI, dan Kemen PAN dan RB.
Kerja sama dengan Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh (Ditjen PHU) Kementerian Agama juga membuahkan hasil dalam bentuk upaya pencegahan kasus penipuan bagi para calon jamaah haji baik kasus pemalsuan paspor di Philipina, maupun upaya memudahkan pemeriksaan visa dan pemberian izin masuk ke tanah suci sudah bisa dilaksanakan di tanah air Indonesia terutama di Bandara Soekarno Hatta.
Tahun 2020, RFS dimutasikan sebagai Analis Keimigrasian Ahli Utama di Kementrian Hukum dan HAM.
Demikian perjalanan karir Irjen Pol. (Purn.) Dr. Ronny Franky Sompie, SH, MH. Bagaikan ilmu padi, kian berisi kian merunduk. Begitu pula dengan RFS, memiliki serderet prestasi serta penghargaan tidak merubah kepribadiannya. Justru semakin rendah hati dan selalu membagikan cahaya untuk sekelilingnya ditopang dengan keluarga tercinta.