“Kesaktian” Aparat Penegak Hukum dalam RUU Perampasan Aset, Berkah atau Musibah untuk Masyarakat?

Diskusi hukum dalam RFS Podcast yang dipandu oleh Irjen. Pol. (Purn.) Dr. Ronny Franky Sompie bersama narasumber Dr. Robintan Sulaiman, yang berfokus pada Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset di Indonesia khususnya kewenangan Aparat Penegak Hukum (APH).

Jika dianalogikan APH sebagai supir dan UU Perampasan Aset adalah kendaraan. Maka peran APH sangat krusial, dilihat dari hal ini apakah APH Indonesia sekarang sudah siap menerima “kewenangan” ini?!

Podcast RFS memberikan solusi, langkah pencegahan ataupun strategi agar tidak terjadi “abuse of power”. Salah satunya dengan profiling terhadap kekayaan dengan pelaporan SPT, hal ini semacam pembuktian terbalik.

Mereka memperingatkan agar tidak terburu-buru dalam mengesahkan undang-undang ini guna menghindari penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power).

Untuk penjelasan lebih dalam mengenai buah pikiran Robintan Sulaiman & Ronny Sompie silahkan dilihat dalam kanal @ronnysompie84. Podcast RFS membahas kewenangan Aparat Penegak Hukum dalam RUU Perampasan Aset tayang pada 17 September 2026.

Narasumber:
Dr. Robintan Sulaiman, S.H., M.H., M.A., M.M., C.L.A.
Pemilik RSP Lawfirm, Ahli Independen & Pionir/Pakar Hukum Pidana Forensik.

Host:
Irjen. Pol. (Purn.) Dr. Ronny Franky Sompie, S.H., M.H.
Ahli Hukum, Pengacara, Owner RFS Podcast & Managing Partner RFS Law Firm.

Simak pembahasan selengkapnya hanya di RFS Podcast.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *