Podcast RFS mengangkat kasus Polemik Ijazah Presiden RI ke-7 Joko Widodo dimana menjadi perhatian publik seiring bergulirnya proses persidangan yang melibatkan Roy Suryo dan dr Tifa.
Di tengah derasnya opini di ruang publik, bagaimana sebenarnya persoalan ini dipandang dari perspektif hukum? Salah satunya dari perspektif hukum ijazah.
Bersama narasumber yang kompeten di bidang hukum, diskusi ini menjelaskan konsep waardepapier (surat berharga), perbedaan antara surat berharga yang dapat dipindahtangankan (transferable) dan yang tidak dapat dipindahtangankan (non-transferable).
Melalui penjelasan yang sederhana namun mendalam, masyarakat diajak memahami bahwa ijazah bukan sekadar selembar kertas, melainkan dokumen hukum yang memiliki nilai pembuktian dan berkaitan erat dengan identitas serta hak seseorang.
Diskusi ini menekankan bahwa proses hukum yang sedang berjalan terkait tokoh seperti Roy Suryo dan dr. Tifa lebih bersifat administratif atau politis, dan bukan merupakan pokok perkara pidana yang substantif.
Podcast RFS tayang pada 19 Agustus ini mengundang seorang Narasumber Dr. Robintan Sulaiman, SH., MH., MA., MM., CLA. Beliau adalah Pemilik Kantor Hukum RSP Lawfirm sekaligus Ahli Independen dan Pionir/Pakar Hukum Pidana Forensik.
Bincang-bincang mengangkat Polemik Ijazah Jokowi dipandu oleh Irjen. Pol. (Purn.) Dr. Ronny Franky Sompie, S.H., M.H.
Untuk lengkapnya silahkan klik di bawah ini.


Leave a Reply