Diskusi kritis antara Komjen Pol (Purn.) Dr. Anang Iskandar, SH MH, dan Irjen. Pol. (Purn.) Dr. Ronny F. Sompie, SH, MH, mengenai pendekatan hukum terhadap penyalahgunaan narkoba di Indonesia. Bincang-bincang ini tayang dalam RFS Podcast pada 8 Agustus 2026.
Para pembicara ini mengenai pergeseran paradigma; dimana penegakan hukum saat ini memperlakukan pengguna narkoba sebagai penjahat dengan penerapan hukum pidana, bukan fokus pada rehabilitasi.

Mereka membahas undang-undang yang penerapannya masih ambigu hingga masalah yang ditimbulkan.
Penyalahgunaan narkoba bukan persoalan sederhana. Di satu sisi ada kebutuhan untuk memberikan efek jera dan memberantas peredaran narkotika. Di sisi lain, penyalahguna dan pecandu membutuhkan penanganan serta pemulihan.
Lalu, bagaimana idealnya aturan hukum di Indonesia?
Dengan narasumber Komjen. Pol. (Purn) Dr. Anang Iskandar, SH, MH, berlatar belakang kuat pengalaman di BNN. Beliau pernah menjabat sebagai, Kabareskrim Polri, Kepala BNN, Kadiv Humas Polri dan Gubernur Akademi Kepolisian.

Sedangkan host dalam RFS podcast, Irjen. Pol. (Purn.) Dr. Ronny F. Sompie, SH, MH, Beliau pernah menjabat sebagai Karowassidik Bareskrim Polri, Kadiv Humas Polri, Kapolda Bali dan Direktur Jenderal Imigrasi.
Saksikan diskusi lengkapnya di RFS Podcast kanal @ronnysompie84 di YouTube, silahkan klik link ini.


Leave a Reply