Selasa, 16 September 2025, Persatuan Analis Keimigrasian Indonesia (Peranim) bekerja sama dengan Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPI Bekasi, Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPI Kerawang, dan PT Astra Motor Indonesia mengadakan acara bedah buku berjudul “DEPORTASI Dalam Hukum Keimigrasian INDONESIA” karya Sarno Wijaya, SH., MH. Acara ini menjadi bagian dari sosialisasi kebijakan pengawasan dan izin tinggal orang asing, membahas aspek hukum keimigrasian, khususnya deportasi, secara komprehensif.

Apa Itu Hukum Pidana Khusus Eksternal dalam Keimigrasian?
Menurut Sarno Wijaya di awal bedah buku, hukum pidana khusus eksternal, atau hukum pidana administratif, adalah aturan hukum yang mengandung sanksi pidana sebagai ultimum remedium (upaya terakhir). Sanksi ini diterapkan untuk pelanggaran terhadap undang-undang sektoral tertentu, bertujuan menegakkan aturan administratif dan mendukung fungsi birokrasi pemerintahan. Dalam konteks keimigrasian, deportasi menjadi bagian dari hukum administrasi yang dapat beralih ke ranah hukum pidana jika sanksi administratif tidak efektif, menjadikannya hukum pidana eksternal.

Empat Alasan Deportasi Orang Asing di Indonesia
Buku Sarno Wijaya menjelaskan empat alasan utama deportasi orang asing berdasarkan UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian:
1. Kegiatan Berbahaya: Orang asing yang melakukan aktivitas yang membahayakan keamanan dan ketertiban umum (KAMTIBUM) atau melanggar peraturan perundang-undangan (Pasal 75 ayat (1)).
2. Menghindari Hukuman di Negara Asal: Orang asing yang berada di Indonesia untuk menghindari ancaman atau hukuman di negara asalnya (Pasal 75 ayat (3)).
3. Izin Tinggal Kedaluwarsa (Kurang dari 60 Hari): Orang asing dengan izin tinggal yang telah habis masa berlakunya dan masih berada di Indonesia kurang dari 60 hari dikenakan biaya beban (Pasal 78 ayat (2)).
4. Izin Tinggal Kedaluwarsa (Lebih dari 60 Hari): Orang asing yang tetap tinggal di Indonesia lebih dari 60 hari setelah izin tinggal berakhir (Pasal 78 ayat (3)).

Pandangan Pakar tentang Deportasi
Acara bedah buku ini menghadirkan tiga narasumber terkemuka:
1. Prof. Dr. H. Iman Santoso, SE., SH., MH., MA. (Dirjen Imigrasi 2001–2006) menegaskan bahwa deportasi adalah wujud kedaulatan mutlak negara. Negara memiliki hak penuh untuk mengatur wilayahnya dan membuat kebijakan tanpa campur tangan pihak asing.
2. Dr. Ronny F. Sompie, SH., MH. (Dirjen Imigrasi 2015–2020) mengapresiasi buku Sarno Wijaya karena mengkaji deportasi sebagai kewenangan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mengeluarkan orang asing secara paksa, sesuai Pasal 1 Angka 36 UU No. 6 Tahun 2011. Ia juga menyoroti perlunya sistem pengawasan terpusat untuk meminimalkan dampak negatif deportasi terhadap hubungan diplomatik dan pariwisata.
3. Yehezkiel Djami, Koordinator Sistem Deportasi Ditjen Imigrasi, memuji buku ini sebagai panduan penting bagi pejabat imigrasi dalam menjalankan tugas deportasi, khususnya untuk menangani pelanggaran keimigrasian.

Implikasi Deportasi terhadap Diplomasi dan Pariwisata
Dalam sesi tanya jawab, peserta mengangkat isu dampak deportasi terhadap hubungan diplomatik dan pengembangan pariwisata Indonesia. Dr. Ronny Sompie menyarankan pengembangan sistem pengawasan terpusat untuk memastikan keputusan deportasi dilakukan secara transparan dan terukur, sehingga keberatan dari pihak asing dapat diantisipasi dengan baik.

Manfaat Buku bagi Pejabat Imigrasi
Buku “DEPORTASI Dalam Hukum Keimigrasian INDONESIA” dianggap sangat relevan bagi pejabat imigrasi, terutama dalam melaksanakan tindakan administratif keimigrasian.
Acara yang dimoderatori oleh Alif Suaidi, SH., Analis Keimigrasian Ahli Utama, ditutup dengan harapan bahwa buku ini dapat menjadi panduan untuk menjalankan deportasi secara profesional, menghindari kesalahan yang dapat merugikan hubungan internasional dan kepentingan nasional Indonesia.



Leave a Reply