Promovendus Agung Nugroho, SH., MH., berhasil mempertahankan disertasi berjudul “Hak Cipta sebagai Jaminan Fidusia pada Perbankan dalam Kepastian Hukum Ekonomi Kreatif Indonesia” pada Ujian Terbuka Promosi Doktor Ilmu Hukum di Universitas Borobudur.
Sidang dipimpin oleh Rektor Universitas Borobudur, Prof. Ir. Bambang Bernanthos, MSc., dengan Sekretaris Sidang Prof. Dr. Faisal Santiago, SH., MM. pada Senin, 15 September 2025 di gedung A Universitas Borobudur, Jakarta.

Apresiasi untuk Penelitian Hak Cipta
Dr. Ronny F. Sompie, SH., MH., salah satu penguji, memberikan apresiasi atas keberhasilan Agung Nugroho dalam memperkuat konsep hak cipta sebagai jaminan fidusia di perbankan.
Penelitian ini dinilai penting untuk mendukung perkembangan ekonomi kreatif di Indonesia, yang mengandalkan kolaborasi warisan budaya, intelektualitas, dan kreativitas manusia.

Apa Itu Ekonomi Kreatif?
Ekonomi Kreatif adalah konsep kolaborasi antara warisan budaya, intelektualitas dan kreatifitas manusia yang dikembangkan melalui proses teknologi sehingga mampu memberikan nilai tambah pada produk kekayaan intelektual.
Ekonomi Kreatif dinilai sebagai sumber daya yang terbarukan bahkan tidak terbatas, meliputi ide, gagasan, atau talenta dan kreativitas manusia.
Ekonomi kreatif menggunakan Industri kreatif sebagai mesin penggerak utama dalam dinamika pertumbuhan model Ekonomi Kreatif. Sehingga, Industri Kreatif menjadi unsur penting yang mengolah kekayaan intelektual sebagai bahan baku kekuatan Ekonomi Kreatif.
Menurut World Intellectual Property Organization (WIPO), industri kreatif berfokus pada produk yang dilindungi hak cipta, sebagaimana diatur dalam Pasal 40 ayat (1) UU Hak Cipta. Namun, Agung Nugroho menyoroti bahwa regulasi saat ini masih kurang mendukung pemanfaatan hak cipta sebagai jaminan fidusia di perbankan.

Tantangan dan Solusi
Salah satu kendala utama adalah kurangnya harmonisasi antara Kementerian Hukum dan lembaga perbankan. Agung Nugroho mengusulkan revisi Undang-Undang dan peraturan teknis untuk menciptakan kepastian hukum yang mendukung hak cipta sebagai jaminan fidusia. Langkah ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif melalui akses pembiayaan yang lebih mudah bagi pelaku industri kreatif.
Mengapa Hak Cipta Penting untuk Ekonomi Kreatif?
Hak cipta tidak hanya melindungi karya kreatif, tetapi juga dapat menjadi aset berharga untuk mendapatkan pembiayaan dari perbankan. Dengan regulasi yang tepat, pelaku ekonomi kreatif dapat memanfaatkan karya intelektual mereka sebagai jaminan fidusia, membuka peluang baru untuk pengembangan usaha dan inovasi.



Leave a Reply