Webinar bertajuk “Pentingnya Restorative Justice dalam RUU KUHAP” sukses digelar pada Sabtu, 28 Juni 2025. Acara ini diselenggarakan oleh PT Cipta Kreasi Multidigital bekerja sama dengan Cipta Professionals untuk memberikan pemahaman mendalam tentang pendekatan Restorative Justice dalam sistem hukum pidana nasional, khususnya dalam draf Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).
Pembicara dan Penanggap Terkemuka Webinar ini menghadirkan narasumber utama Irjen Pol (Purn) Dr. Ronny F. Sompie, SH, MH, mantan perwira tinggi Polri yang dikenal sebagai akademisi dan praktisi hukum dengan pendekatan humanis. Acara dimoderatori oleh Dr. Tb Boy B. Ariffin, SH, MM, MSc, yang membuka sesi dengan sambutan dan pengantar setelah menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya.
Penanggap utama webinar tesebut meliputi: Dr. Hudy Jusuf, SH, MH, Dosen Universitas Bung Karno dan Prof. Dr. Hamidah Abdurachman, SH, MH, Mantan Komisioner Kompolnas dan Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Pancasakti Tegal. Penanggap lainnya: Rachmat Ari Taqwa, Taufik Hidayat, Anthony Laot Kian (Unsurya), dan Dr. Iksan Lubis.
Penutupan acara dilakukan oleh Brigjen TNI (P) Dr.dr. Andreas A. Lensoen, SP.BTKV(K).VE.SH.MH, yang memberikan refleksi penting tentang peran Restorative Justice dalam meredam polarisasi sosial.
Penerapan Restorative Justice dalam RUU KUHAP
Dalam paparan Dr. Ronny Sompie menyampaikan materi mendalam tentang relevansi Restorative Justice dalam RUU KUHAP. Ia menegaskan bahwa pendekatan ini mengutamakan pemulihan hubungan sosial antara pelaku, korban, dan masyarakat, bukan hanya fokus pada penghukuman.
“Restorative Justice menempatkan manusia sebagai inti proses hukum, bukan hanya pembuktian kesalahan,” ujarnya. Pendekatan ini diyakini dapat mengurangi beban peradilan dan pemasyarakatan, sekaligus membuka ruang untuk rekonsiliasi dan penyembuhan sosial. Dr. Tb Boy menambahkan bahwa webinar ini merupakan bagian dari upaya kolektif untuk membangun sistem hukum yang lebih adil, manusiawi, dan mendukung keutuhan sosial.
Peserta Sesi diskusi berlangsung interaktif dengan pertanyaan kritis dari peserta, yang terdiri dari akademisi, praktisi hukum, mahasiswa, dan masyarakat sipil. Topik yang dibahas mencakup teknis penerapan Restorative Justice di kepolisian hingga tantangan perubahan budaya hukum di kalangan aparat penegak hukum. Antusiasme peserta terlihat dari sesi tanya jawab yang dinamis melalui platform daring.
Manfaat Webinar untuk Reformasi Hukum Webinar ini berhasil memperkaya wacana publik dan memberikan landasan konseptual yang kuat untuk pengembangan RUU KUHAP. Brigjen Andreas A. Lensoen menekankan pentingnya sinergi antara aparat penegak hukum, legislatif, dan masyarakat sipil untuk menciptakan sistem hukum acara pidana yang lebih berkeadilan.
Dokumentasi dan materi webinar akan dibagikan melalui kanal resmi penyelenggara. Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi situs resmi PT Cipta Kreasi Multidigital. Moderator mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung terselenggaranya webinar ini. “Semoga semangat reformasi hukum terus terjaga demi terwujudnya keadilan yang hakiki.” tutup Dr. Tb Boy.


Leave a Reply