RFS Bicara Tentang Pencurian Laptop di Transjakarta Berakhir Damai dengan Restorative Justice

Polres Metro Jakarta Selatan menangkap wanita berinisial M (43), ibu rumah tangga dengan anak usia 2 tahun, atas kasus pencurian laptop di bus Transjakarta rute Rempoa-Blok M pada Rabu, 9 April 2025, sekitar pukul 16.30 WIB. Korban, CEN, lupa membawa tas berisi laptop saat pindah tempat duduk dan baru menyadari kehilangan setelah turun dari bus. Petugas Transjakarta menemukan pelaku terekam CCTV, yang videonya viral di media sosial. Pelaku ditangkap pada Kamis, 15 Mei 2025, di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Kasus ini diselesaikan secara damai melalui restorative justice. Korban memaafkan pelaku setelah pemeriksaan menunjukkan tidak ada niat jahat untuk mengambil keuntungan. Tas dan laptop beserta isinya dikembalikan utuh, sebagaimana dikonfirmasi korban. AKP Bima Sakti, Kanit Resmob Polres Metro Jakarta Selatan, menyatakan, “Kami upayakan pelaku pulang karena ia ibu rumah tangga dengan anak kecil.” Administrasi perdamaian telah diselesaikan, memungkinkan pelaku dibebaskan.

Irjen Pol. Dr. Ronny Sompie, SH. MH, memuji pendekatan ini sebagai wujud restorative justice sesuai UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Mantan Kapolda Bali ini mengambil kutipan dari alinea di berita online yang beredar, yakni AKP Bima memastikan baik tas maupun laptopnya benar dan isi dari laptop tersebut tidak ada yang berubah semuanya sesuai. “Untuk terduga pelaku hari ini kita upayakan untuk bisa pulang, karena kita melakukan background checking sendiri terhadap pelaku, di mana pelaku adalah ibu rumah tangga dan masih memiliki anak berumur 2 tahun,” tuturnya.

“Ini sebuah langkah berani dari Penyidik POLRI yang harus dibangun menjadi sebuah pengejawantahan dari kebijakan hukum nasional yang sudah diatur dalam UU No 1 tahun 2023 tentang KUHP melalui opini positif di media massa dan media sosial,” salut Ronny.

Ia berharap untuk ke depannya kebijakan hukum Nasional Restorative Justice ini bisa diatur lebih jelas lagi dalam RUU KUHAP yang sedang digodok di legislatif sekarang ini.

Ia menegaskan pendekatan ini ideal untuk masa depan penegakan hukum di Indonesia dengan budaya hukum masyarakat yang mendukung.

“Restorative Justice dengan pertimbangan yang layak dan relevan seperti yang dilakukan oleh Penyidik POLRES METRO JAKSEL ini sangat baik untuk masa depan penegakan hukum di Indonesia,” tekannya. Syaratnya tegas: “tidak boleh ada transaksi antara korban, pelaku, dan penyidik,” ujarnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *