Ronny Sompie Dukung Sinergi Lintas Kementerian & Lembaga Demi Tekan Angka Kasus TPPO dalam Rapat Kemenko Kumham Imipas

Jakarta, 24 April 2025 – Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) menggelar rapat koordinasi untuk menyusun rencana aksi pencegahan dan penanggulangan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Rapat ini bertujuan memperkuat sinergi lintas kementerian dan lembaga guna menekan angka kasus TPPO yang kian marak di Indonesia.
Dipimpin Asisten Deputi Koordinasi Tata Kelola Keimigrasian, Achmad Brahmantyo Machmud, rapat ini membahas strategi penanganan TPPO berdasarkan UU No. 21 Tahun 2007 dan Perpres No. 69 Tahun 2008, serta penyesuaian dengan Perpres No. 49 Tahun 2023. “Modus TPPO semakin beragam. Kami mengundang Kementerian HAM untuk aktif menangani korban dan memperkuat koordinasi,” ujar Brahmantyo.

Rapat ini merumuskan rencana aksi lima tahun (2025-2029) dengan target terukur, termasuk sosialisasi bahaya TPPO kepada masyarakat. “Kami ingin masyarakat sadar dan terlindungi, sehingga kasus TPPO, baik WNI maupun WNA, menurun,” tambahnya.

Mantan Dirjen Imigrasi, Ronny F Sompie, sebagai narasumber rapat ini, mendukung inisiatif tersebut. Ia menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, penegak hukum, dan masyarakat. “Melindungi masyarakat dari TPPO adalah tanggung jawab bersama,” ujar Ronny.

Ia melanjutkan, “Dengan adanya Rencana Pemerintah melalui kebijakan Kemen P2MI untuk membuka moratorium pengiriman PMI ke Timur Tengah, maka perlu dilakukan persiapan dan perencanaan yang dilakukan secara kolaborasi lintas kementerian dan lembaga tidak hanya menjadi beban bagi Kemen P2MI semata.”

“Selain itu, regulasi berkaitan dengan revisi UU No 18 tahun 2017 tentang Perlindungan PMI keluar negeri perlu juga dilakukan berkaitan BP2MI sudah berubah menjadi Kemen P2MI,” saran Ronny.

“Demikian juga ada dua PP yang perlu disesuaikan dengan kompetensi Kemen P2MI, yaitu PP No 10 tahun 2020 tentang Tata Kelola PMI oleh BP2MI dan PP No 59 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Perlindungan PMI,” tambahnya.

“Perubahan dari Kemenkopolhukam menjadi Kemenko Kumham dan Kemenko Polkam menjadikan Kementerian dan Lembaga dibawahnya yang dikoordinasikan tugas dan fungsinya dalam menanggulangi Perdagangan Orang perlu juga menyesuaikan dengan Perpres No 49 tahun 2023 tentang Gugus Tugas Penanggulangan TPPO.” tutup Ronny Sompie.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *