Berkaitan dengan #Kaburajadulu yang sedang viral belakangan ini, Irjen. Pol. (Purn) Dr. Ronny F. Sompie, SH., MH., menyampaikan kesiapannya untuk menyusun konsep usulan, saran dan rekomendasi yang bisa disampaikan kepada Pemerintah baik di Pusat maupun di Provinsi Sulawesi Utara.
Dirjen imigrasi 2015-2020 ini membuka dengan perlunya kehatian-hatian dari pemerintah dalam menghadapi #kaburajadulu, khususnya pada gen milenial dan Z yang ingin bekerja di luar negeri.
“Perlu sikap hati-hati dari pemerintah dalam menyikapi #kaburajadulu yang punya pengaruh sangat besar terhadap perhatian generasi milenial dan generasi Z yang ingin bekerja di luar negeri,” buka Ronny Sompie.
Ia mengambil data, berdasarkan data Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan tercatat ada sekotar 3.912 Warga Negara Indonesia (WNI) yang memutuskan pindah untuk menjadi Warga Negara (WN) Singapura sepanjang periode 2019-2022.
“Demikian juga Total Tenaga Kerja Indonesia yang menjadi pendamping Tenaga Kerja Asing yg bekerja di Indonesia pada Januari-Mei 2024 sebanyak 51.609 orang. Pada Agustus 2024, terdapat sekitar 152,11 juta Angkatan Kerja (AK) di Indonesia atau sekitar 70,63 persen dari total penduduk usia kerja di Indonesia yang berpartisipasi aktif dalam pasar kerja,” infonya.
Ronny Sompie mengemukakan beberapa hal penting yang bisa membantu mereka agar menjadi Pekerja Migran Indonesia, dimulai dari persiapan.
“Oleh karena itu, perlu dibantu apabila ada TKI yg ingin menjadi Pekerja Migran Indonesia di luar negeri, mulai dari persiapan sampai ditempatkan bekerja keluar negeri dengan persiapan sebagai berikut,” paparnya.
Poin pertama mengenai Job Order. “Job Order yang diterima oleh Kemlu melalui KBRI di negara sahabat, atau melalui Kemnaker dan Kemen P2MI sesuai jumlah Job Order dari negara yang membutuhkan, jangan sampai terjebak di negara Myanmar, Kamboja dan Thailand yang bukan menjadi negara tujuan bekerja,” papar Ronny Sompie.
Kedua, yakni mengenai administrasi. “Administrasi yang perlu disiapkan seperti dokumen paspor dari Kemen Imigrasi dan Pemasyarakatan dan juga visa untuk bekerja dari negara tujuan bekerja sesuai job order yang diterima melalui Kemlu atau Kemnaker atau Kemen P2MI termasuk Surat Perjanjian Kerja antara PMI dengan perusahaan / majikan pemberi kerja di negara tujuan bekerja,” tuturnya.
Poin ketiga tentang kesiapan & mental bekerja sesuai job order dan negara. “Kesiapan bekerja sesuai job order dan kesiapan mental kalau negara tersebut memiliki musim dan budaya serta bahasa yang berbeda dengan Indonesia. Juga pakaian yang disesuaikan dengan musim di negara tujuan bekerja,” ujar Ronny Sompie.
Ia melanjutkan poin terakhir perihal antasipasi kriminalitas, “Hal lain yang tidak kalah penting juga tentang kesiapan mengantisipasi perlakuan jahat atau perbuatan yang merugikan PMI selama bekerja di negara tujuan.”
Ronny menyarankan cara menghadapi efek tagar tersebut. “Artinya, Tagar kabur aja dulu perlu dihadapi secara lapang dada dan penuh perhatian oleh seluruh stakeholders terkait, agar WNI yang ingin bekerja keluar negeri sebagai PMI perlu menyiapkan diri secara prosedur,” tekannya.
Ia mengingatkan bahwa jangan berangkat keluar negeri secara tidak sesuai prosedur yang telah ditetapkan berdasarkan UU No 18 tahun 2017 yaitu Pelindungan Pekerja Migran Indonesia mulai sebelum sampai berangkat keluar negeri, selama bekerja di luar negeri sampai kembali ke Indonesia.
Kerjasama sangat diperlukan untuk memberikan pelindungan terthadap PMI untuk menghindari sindikat dan mafia perdagangan orang.
“Kita perlu bekerjasama dalam memberikan pelindungan terhadap PMI, agar tidak dimanfaatkan oleh sindikat dan mafia perdagangan orang Internasional yg bekerja sama dengan sindikat perdagangan orang di Indonesia.” tutupnya.
Leave a Reply