Dirjen Imigrasi 2015-2020 “Bocorkan” Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia

Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang bekerja di luar negeri biasanya hanya fokus kepada daya tarik jenis pekerjaan dan gaji yang ditawarkan. Buka Irjen Pol (purn) Dr. Ronny Franky Sompie, SH., MH., Dirjen Imigrasi 2015-2022 mengenai alasan utama WNI memilih bekerja di luar negeri saat dia mengangkat topik Perlindungan Terhadap Pekerja Migran Indonesia.

“Tidak jarang PMI yang kurang berpengalaman bekerja di luar negeri terjebak mafia perdagangan orang atau penyelundupan manusia yang seringkali menjerat PMI dengan jebakan hutang,” tutur Ronny Sompie.

Ia menyesalkan bahwa Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang telah menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM) di luar negeri sudah cukup banyak jumlahnya.

“TPPO dan TPPM adalah Tindak Pidana yang menjadi perhatian PBB dengan diberlakukannya Konvensi PBB melawan Transnational Organized Crime (Kejahatan Transnasional Terorganisasi),” jelas Ronny Sompie. Kemudian ia menjelaskan, bahwa Negara Republik Indonesia telah meratifikasi Konvensi PBB berkaitan dengan TPPO dan TPPM.

Purnawirawan jenderal polisi bintang dua yang berprofesi sebagai advokat ini menjelaskan beberapa aturan yang menjadi dasar hukum dalam rangka menanggulangi TPPO dan TPPM. Di antaranya ada lima undang-undang, ungkap Ronny Sompie.

Pertama, UU No. 5 Tahun 2009 tentang Ratifikasi Konvensi PBB melawan Kejahatan Transnasional Terorganisasi. Kedua adalah UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Ketiga, UU No. 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian khususnya pasal 120 tentang Tindak Pidana Penyelundupan Manusia. Keempat, UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Kelima yakni UU No. 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

– Tugas Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) sesuai UU No. 18 Tahun 2017

Selanjutnya ia memaparkan tugas BP2MI sesuai UU No. 18 Tahun 2017. Ronny Sompie menjabarkan tiap-tiap pasal yang berhubungan dengan tugas BP2MI dalam melindungi PMI. Pasal-pasal tersebut adalah sebagai berikut.

Pasal 1 ayat (1) UU No. 18 Tahun 2017
Calon Pekerja Migran Indonesia adalah setiap tenaga kerja Indonesia yang memenuhi syarat sebagai pencari kerja yang akan bekerja di luar negeri dan terdaftar di instansi pemerintah kabupaten/ kota yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.

Pasal 79 UU No 18 Tahun 2017
Setiap Orang yang dengan sengaja memberikan data dan informasi tidak benar dalam pengisian setiap dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

Pasal 65 UU No. 18 Tahun 2017
Setiap Orang dilarang memberikan tidak benar dalam pengisian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13.

Pasal 13 UU No 18 Tahun 2017
1. surat keterangan status perkawinan, bagi yang telah menikah melampirkan fotokopi buku nikah;
2. surat keterangan izin suami atau istri, izin orang tua, atau izin wali yang diketahui oleh kepala desa atau lurah;
3. sertifikat kompetensi kerja; surat keterangan sehat berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi;
4. paspor yang diterbitkan oleh kantor imigrasi setempat;
5. Visa Kerja;
6. Perjanjian Penempatan Pekerja Migran Indonesia; dan
7. Perjanjian Kerja.

Pasal 80 UU No 18 Tahun 2017
Setiap Orang yang menempatkan Pekerja Migran Indonesia, padahal diketahui atau patut menduganya bahwa yang bersangkutan tidak memenuhi persyaratan umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

“Berdasarkan beberapa pasal yang telah dijelaskan tadi, maka Pemerintah memberikan Perlindungan kepada PMI sebagai berikut,” papar Sompie. Yakni tiga perlindungan: Perlindungan Sebelum Bekerja, Perlindungan Selama Bekerja, dan Perlindungan Setelah Bekerja.

Perlindungan Sebelum PMI Bekerja
“Perlindungan sebelum PMI bekerja terbagi dua, terdiri dari perlindungan administratif dan perlindungan teknis,” tutur Sompie. Ia memaparkan bahwa Perlindungan Administratif melingkupi Kelengkapan dan Kondisi serta syarat kerja.

“Calon PMI wajib memiliki dokumen: Surat keterangan status Perkawinan, Surat Keterangan, izin suami / isteri, orangtua / wali yang diketahui Kades / Lurah, Sertifikasi Kompetensi Kerja, Surat Keterangan sehat, Paspor dari Kantor Imigrasi setempat, Visa Kerja dari Kedubes Negara Tujuan, Perjanjian Penempatan PMI dan Perjanjian Kerja,” Sompie menjabarkan dokumen-dokumen yang wajib dimiliki Calon PMI.

Sedangkan untuk Perlindungan Teknis meliputi: Sosialisasi dan Diseminasi Informasi, Peningkatan kualitas kerja melalui pendidikan dan pelatihan, Jaminan sosial, Fasilitasi pemenuhan hak calon PMI, Pelayanan di Layanan Terpadu Satu Atap/Pintu serta Pembinaan dan pengawasan.

Perlindungan Selama PMI Bekerja

Apa saja yang Perlindungan yang PMI bisa dapatkan selama bekerja? Ronny Sompie membeberkan banyak hal. Dimulai dari pendataan dan pendaftaran oleh Atase Ketenagakerjaan atau pejabat dinas luar negeri yang ditunjuk. Kemudian pemantauan dan evaluasi terhadap pemberi Kerja, pekerjaan dan kondisi kerja. Fasilitasi pemenuhan hak PMI juga termasuk. Demikian pula fasilitasi penyelesaian kasus ketenagakerjaan.

Dilanjutkan dengan pemberian layanan jasa kekonsuleran serta pendampingan, mediasi, advokasi dan pemberian bantuan hukum berupa fasilitas jasa advokat oleh Pemerintah / Perwakilan RI / Perwalian Hukum negara setempat. Selain itu pembinaan terhadap PMI serta fasilitasi Repatriasi masuk dalam perlindungan PMI yang bisa dapatkan selama bekerja.

Perlindungan Setelah PMI Bekerja

Sedangkan perlindungan setelah PMI bekerja pun diungkap oleh Ronny Sompie. “Fasilitasi Kepulangan sampai ke daerah asal,” poin pertama tuturnya. “Penyelesaian Penyebab Kepulangan,” poin kedua tambahnya. Ia menambahkan 5 poin selanjutnya yakni Pelaporan Kepulangan, Penyelesaian hak PMI yang belum terpenuhi, Fasilitasi pengurusan PMI yang sakit dan meninggal dunia, Rehabilitasi sosial dan reintegrasi sosial, sertaPemberdayaan PMI dan keluarganya.

Sompie membeberkan hal ini dengan maksud apabila memahami perlindungan yang diberikan Pemerintah kepada PMI, maka para Calon PMI bisa mendapatkan informasi tersebut kepada BP2MI melalui Unit Pelaksana Teknis yang ada di setiap Provinsi di seluruh Tanah Air.

“Pemerintah Daerah perlu juga membantu perlindungan yang diberikan oleh Kementerian Tenaga Kerja dan BP2MI melalui koordinasi yang dibangun Dinas Tenaga Kerja Provinsi juga di tingkat Kabupaten dan Kota dimana para Calon PMI berasal dan direkrut.” saran Ronny Sompie sekaligus menutup mengenai perlindungan terhadap Pekerja Migran Indonesia.

Irjen Pol. (Purn) Dr. Ronny Franky Sompie, SH. MH., saat menjadi Dirjen Imigrasi 2015-2020 (dok. Imigrasi Kemenkum HAM)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *