Judi daring di Indonesia sudah memasuki titik mengkhawatirkan. Judi online (judol) telah menjerat berbagai kalangan bahkan aparatur sipil negara (ASN) ikut terjerumus. Berdasarkan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), nilai transaksi judi online pada kuartal pertama tahun 2024 sudah mencapai Rp600 triliun.
Hingga Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menerbitkan surat edaran tentang pencegahan dan penanganan perjudian daring atau online di lingkup instansi pemerintah dilansir dari situs menpan.go.id.
“Kami sudah keluarkan surat edaran untuk mencegah dan menangani perjudian daring. ASN yang terlibat akan kami kenakan tindakan tegas,” kata Anas dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Adapun larangan perjudian daring itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 5/2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Perjudian Daring di Lingkungan Instansi Pemerintah, yang ditandatangani pada 24 September 2024.
Bagi yang ditahan karena menjadi tersangka atau terdakwa kasus perjudian daring, PPK wajib memberhentikan sementara pegawai tersebut. Hal ini sesuai dengan Pasal 53 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Sedangkan terhadap ASN yang telah ditetapkan sebagai terdakwa perjudian daring, tindak lanjut penanganan dilaksanakan setelah putusan pengadilan yang bersifat inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
Irjen Pol (Purn). Dr. Ronny Franky Sompie, SH., MH., Kapolda Bali tahun 2015 dan Kadivhumas Polri tahun 2013 – 2015 ikut menanggapi hal ini.
“Kebijakan Men PAN & RB ini sangat baik sekali. Harus ada upaya pencegahan terhadap judi online dimulai dari Pejabat Pemerintah/ASN/ POLRI/TNI,” buka Ronny Sompie.
“Saya sangat berharap, seluruh Kementerian dan Lembaga juga Pemprov dan seluruh jajaran Pemerintah Kab / Kota di bawahnya memberikan perhatian sekaligus menindaklajuti dengan upaya sesuai kebijakan masing-masing Kementerian dan Lembaga juga Pemprov setempat menjelang PILKADA 2024,” harapnya.
Akhirnya tanggapan dari Wakil Ketua Dewan Penasihat LKBPH PWI Pusat ini berupa saran, “Di samping itu, Pemprov dan jajaran bisa bekerja sama dengan POLDA setempat dan jajaran Polres sampai ke Polsek untuk melakukan upaya pencegahan secara lintas instansi, sehingga terjadi KETELADANAN yang secara TOP DOWN menjadi contoh bagi masyarakat.”
Leave a Reply