Ronny Sompie salut dan apresiasi kerja keras Polres Bitung, Rabu (4/9/2024) telah menangkap seorang tersangka yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan pembunuhan yang menyebabkan korban wanita belia meninggal dunia.
Tersangka, ADjA alias Akri, seorang karyawan swasta berusia 20 tahun, ditangkap di Kelurahan Manembo-nembo Bawah, Kecamatan Matuari, Kota Bitung.
Kejadian naas ini dilansir manadopost.id terjadi pada Senin (19/8/2024). Tersangka memasuki kamar kos korban dengan niat menyetubuhinya. Saat korban terbangun, tersangka mencekik leher korban hingga tidak bergerak.
Usai memastikan korban sudah tidak bernyawa, tersangka melanjutkan aksinya dengan menyetubuhi korban kemudian tersangka mengambil HP milik korban, Redmi Note 9, serta uang sebesar Rp150.000 dari dompet korban.
Mantam Kapolda Bali ini mengutip beberapa alinea dari link berita di atas:
Barang bukti yang disita oleh polisi termasuk pakaian tersangka, HP korban, dan uang tunai.
Dari hasil laboratorium forensik, ditemukan bahwa cairan sperma yang ditemukan di tubuh korban identik dengan DNA tersangka, menguatkan bukti terhadap tindakan kejahatan yang dilakukan,” jelas Kapolres.
Adapun pasal yang disangkakan adalah, Pasal 15 ayat (1) huruf J dan O Undang Undang Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2022 tentang perbuatan seksual yang dilakukan terhadap seseorang dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya mengakibatkan mati atau Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan dan Pasal 365 ayat (3) KUHPidana, tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Ronny Sompie salut dan mengapresiasi pengungkapan kasus Pembunuhan Brutal Gadis di Bitung tersebut, juga mengangkat unsur pasal pidana, serta menyarankan preventif terhadap kasus-kasus seperti ini ke depannya.
“Salut dan apresiasi kepada Penyidik Polri yang mengungkap kasus ini secara Scientific Crime Investigation menggunakan kemampuan di bidang forensic untuk mengolah Tempat Kejadian Perkara guna menemukan alat bukti berupa Keterangan Ahli Forensic,” ungkap Mantan Kadiv Humas Polri ini.
Ia pun menggaris-bawahi perlu dimaksimalkan UNSUR PASAL PIDANA atas dasar bukti yang ditemukan.
“Perlu sosialisasi dan edukasi sikap kehati-hatian tinggal di tempat kos, karena rentan bagi perempuan yang tidak berhati-hati. Sistem Keamanan Lingkungan bisa diterapkan melalui kesepakatan dengan cara kearifan lokal masing-masing,” tegas Ronny Sompie.
Ia pun menyarankan bahwa Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak perlu mengefektifkan edukasi, sosialisasi dan ajakan untuk kewaspadaan bagi perempuan dan anak berkaitan dengan adanya kejahatan terhadap perempuan dan anak yang memang rentan terhadap kekerasan dari pelaku kejahatan.
“Edukasi dan diseminasi informasi yang dibantu oleh Dinas Kominfo atau Humas Pemda Kabupaten dan Kota bekerja sama dengan Humas Polres dan Kejaksaan Negeri dalam memformulasikan ajakan pencegahan dengan cara bekerjasama lintas sektoral dan berarti demi menjaga keamanan lingkungan masing-masing,” sarannya.
Ia melanjutkan bahwa hal tersebut dapat dibantu secara berjenjang ke Camat, kemudian Lurah / Kades sampai ke ujung tombak di lingkungan RT dan RW dimana setiap Kelurahan dan Desa ada Babinsa dari Koramil juga Bhabinkamtibmas dari Polsek sebagai unsur terdepan TNI dan POLRI dalam membangun ketahanan desa / kelurahan.
“Kepedulian warga untuk bersikap proaktif membantu Aparat Penegak Hukum juga sangat penting, karena kecepatan pemberitaan melalui medsos bisa juga memberikan kontribusi utk respon cepat,” jelasnya.
Ia mengajak dan menyarankan bahwa hal seperti ini perlu dibangun bersama melalui SISTEM KEAMANAN LINGKUNGAN yang proaktif bagi warga masyarakat untuk menjaga keamanan lingkungan masing-masing.
Leave a Reply