HaloLaw TV: Klarifikasi Mantan Dirjen Imigrasi Mengenai Kebijakannya Dinilai Pernah Menyebabkan “Keributan”

Siniar HaloLaw TV tayang untuk pertama kalinya di bulan Agustus 2024.  Siniar ini membahas fenomena mengenai Pekerja Migran Indonesia (PMI). Podcast perdana dari Perserikatan Ahli Hukum Indonesia (PERKAHI) tersebut mengangkat PMI, Apakah merupakan pahlawan atau korban perdagangan manusia?. Dengan dipandu Dr. TB Boy Arifin, SH., MH.,. podcaster HaloLaw TV menggali informasi dari Dr. Ronny F. Sompie, SH. MH, Dirjen Imigrasi 2015-2020 dan H. E. Mohamad Irzan Djohan, Dubes RI Kesultanan Oman dan Republik Yaman.

Dalam siniar tersebut, ada pertanyaan Boy Arifin kepada Ronny Sompie, saat menjabat Dirjen Imigrasi, dimana Ia pernah mengeluarkan kebijakan menggegerkan yang membuat seolah-olah imigrasi “menghambat perjalanan warga Indonesia ke luar negeri”. Yaitu peraturan WNI jika ingin mengurus paspor harus memiliki rekening koran dengan jumlah minimal tertentu. Walaupun ada pun syarat dan ketentuan berlaku untuk peraturan tersebut dan ada hal baik di belakangnya, namun hal ini tidak banyak diketahui masyarakat umum.

“Dulu waktu Pak Ronny pernah mengeluarkan kebijakan itu pernah menjadi keributan ‘kan, betul? Waktu itu Pak Ronny bolak-balik masuk ke TV menjelaskan kepada media. Bahwa itu seolah-olah imigrasi yang menghambat perjalanan itu. Tapi mohon maaf Pak Ronny ‘kan dituduh macam-macam waktu itu. Nah itu gimana klarifikasi Bapak?” tanya Boy Arifin di HaloLaw TV.

“Waktu awal kita (imigrasi) melakukan upaya itu, karena itu modusnya (PMI ilegal) selalu menggunakan acara ke luar negeri itu untuk visit, untuk wisata. Nah, kita menyentuhnya dengan mengantisipasi adanya jaminan sosial dalam bentuk rekening banknya di tabungannya dia. Sehingga kalau dia ke luar negeri dia pasti punya uang untuk kembali di Indonesia,” ungkap Ronny Sompie.  “Nah, itu mendapatkan pertentangan. Sehingga waktu itu kami cabut persyaratan itu,” jelas Ronny.

Ia melanjutkan, “Kebijakan itu ‘kan untuk tetap menunda permohonan paspor bagi yang tidak sesuai dengan persyaratan Kementerian Tenaga Kerja melalui Undang-Undang nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan PMI ini. Kita tunda. 2017 sampai 2019. Pak Boy & Pak Dubes, kita bisa menunda totalnya itu sekitar 20.000 an calon Pekerja. Coba bayangkan itu 20.000.”

“Tapi bisa saja 20.000 itu seperti sistem balon, Pak. Ditekan di sini menggelembung di sana. Makanya kerja sama di antara BP2MI Kementerian tenaga kerja kementerian LN dan juga Direktorat Imigrasi di bawah Kementerian Hukum dan HAM itu perlu dilakukan dengan berbagai cara,” tambahnya di podcast tayang di kanal YT HaloLaw TV ini.

Ronny Sompie mengambil contoh bagaimana pengelolaan Direktorat Jenderal Haji dan Umroh. Ia mengungkapkan bahwa kuota mereka jelas dan transparan.

“Artinya begini kita merujuk kepada pengalaman Direktorat Jenderal Pengelolaan Haji dan Umroh, yang selama ini kalau mengurus passport bagi calon Jemaah haji itu mudah. Kuotanya sudah jelas. Tapi sangat kecil artinya sangat kecil hal-hal yang negatif. Kenapa? Karena dia sudah jelas akan mendapatkan visa untuk haji,” jelas Ketua Dewas PERKAHI ini.

Jika kuota permintaan pekerjaan jelas ungkap Ronny, hal ini masuk dalam data Kemnaker atau pun BP2MI. Apakah job order negara tersebut membutuhkan PMI dimana hal ini diberikan langsung ke Kementerian Luar negeri atau Kementerian Tenaga Kerja bisa juga BP2MI maupun perwakilan duta besar.

“Karena kuota sudah jelas. nah kita ini ‘kan perlu tahu dari Kemnaker baik BP2MI apakah kuota dari job order negara yang membutuhkan calon pekerja migran Indonesia itu diberikan ke negara kita apakah langsung ke kementerian luar negeri atau kementerian tenaga kerja atau BP2Mi atau melalui perwakilan duta besar,” jelas Ronny.

Intinya jika kuota job order jelas maka imigrasi mudah memberikan paspor kepada PMI tekan Ronny Sompie.

“Ini ‘kan perlu ada kerjasama artinya kita akan memberikan perlindungan seyogyanya sudah diawali dengan kita menghitung jumlah kuota yang akan diberangkatkan ke negara mana, Eropa, Timur Tengah atau negara Asia. Kalau ada kepastian dari itu maka imigrasi lebih mudah, Pak, untuk memberikan paspor,” tambahnya.

Sebelumnya Mohamad Irzan Djohan, Dubes RI Kesultanan Oman dan Republik Yaman sempat mengeluhkan oknum-oknum dari imigrasi.

Ronny Sompie menjawab, “Tapi saya cerita Pak Boy dan pak Dubes karena saya jadi Dirjen itu dari 2015 sampai 2020. Kemudian diganti. Nah Pak Dubes mulai di Oman mulai 2020 jadi sebelum ketemu dengan kebijakan yang saya lakukan dari 2017 sampai 2019 Pak Boy dan Pak Dubes.

Imigrasi itu bisa menunda sekitar 20.000 pemohon passport dan juga menunda keberangkatan, ulang Ronny Sompie. “Kalau yang menunda keberangkatan itu, kalau kita sudah tunda di pelayanan passport itu jumlahnya kecil di pemberangkatan jadi permainan yang dijelaskan oleh Pak Dubes di beberapa kuota Surabaya, bandung, dsb. Paspor di beberapa kota Indonesia saja kita itu bisa saja terjadi oknum dan sebagainya,” jelasnya.

“Nah kebetulan saya 2017 memulai kebijakan untuk bagaimana kita memberikan bantuan kepada Kementerian Tenaga Kerja dan BP2MI untuk memberikan perlindungan kepada PMI yang akan berangkat ke Luar negeri tapi dengan cara upaya pencegahan.” pungkas Ronny Sompie.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *