Wawancara Ronny Sompie Berikan Tanggapan Kasus Vina Cirebon, Saka Tatal Berikan Fakta Baru

Pembawa Acara Alfath Tauhid: Pak Ronny, kalau kita lihat ada sejumlah bukti baru. Ada novum yang disampaikan dari pihak kuasa hukum Saka Tatal. Nah, Kita lihat ada beberapa novum seperti foto-foto dari Riski Rudiana lalu kemudian ada foto dari Vina, juga hasil otopsi. Apakah kemudian novum-novum ini sebenarnya sudah ada dari dulu tapi tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim atau pun tidak dilampirkan oleh pihak penyidik dari pandangan Anda selaku pihak kepolisian dulu yang melakukan penyidikan-penyidikan seperti ini? Apakah memang hal-hal seperti itu bisa terkesampingkan begitu saja atau sebenarnya memang harus ditelusuri terlebih dulu, Pak? Kayak Nov-nov seperti itu Pak?

Ronny Sompie: Ya, biasanya kalau pengajuan PK ini ‘kan dari pihak Saka Tatal, ya dan ini dikaji oleh begitu banyak penasehat hukum tentu mengkajinya dari putusan, dari putusan pengadilan tahun 2016 itulah kemudian mereka melihat ada beberapa novum yang belum menjadi pertimbangan atau belum dikaji dalam sidang. Nah itu nanti kita lihat. Tentu ketika memori PK itu disampaikan oleh para penasehat hukum hari ini rencananya Jaksa akan menanggapi dalam bentuk kontra memori. Nah kita nanti lihat apakah jaksa dalam kontra memorinya itu juga ada tanggapan yang berkaitan dengan novum dimaksudkan tentunya karena ini sudah masuk dalam ranah persidangan tentu ini kita belum bisa mengetahui secara langsung apakah tanggapan dalam bentuk kontra memori jaksa ini kemudian tanggapannya seperti apa. Sebaiknya sih kita ikuti ….

Pembawa Acara Seera Safira: Pak Ronny, ada salah satu Novum yang disampaikan oleh kuasa hukum Saka Tatal ini statement dari Kapolri menyatakan bahwa tidak secara utuh dilakukan atau pun scientific crime investigation nah ini artinya sebenarnya akan seperti apa? Karena pada saat itu kan sebenarnya proses penyidikan sebenarnya sudah selesainya ya, tapi itu dijadikan novum baru karena berdasarkan apa yang disampaikan oleh Kapolri?

Ronny Sompie: Apakah pernyataan Kapolri ini termasuk novum tentu Pak Kapolri ketika memberikan statement berdasarkan dari bawahannya terutama Kapolda Jawa Barat dan juga tentu ada Kabareskrim Polri melalui Direktur Tindak Pidana Umum yang mungkin sudah terjun dan mengkaji. Nah, ini kita lihat pernyataan Kapolri bisa menjadi salah satu novum?

Pembawa Acara Seera Safira: Meski untuk membongkar kejanggalan-kejanggalan menurut kuasa hukum Saka Tatal?

RFS: Jadi gini. Scientific Crime Investigation, saya kira kalau Polri menangani kasus pasti ada pengolahan tempat kejadian perkara. Jadi tidak mungkin tidak menggunakan ya, scientific crime investigation bahkan kalau kita lihat ada visum et repertum itu juga bagian dari scientific crime investigation dan ini tentu sudah masuk dalam materi PK kita lihat sejauh mana pernyataan Kapolri ini bisa menjadi bagian dari Novum.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *