Solusi dari Ronny Sompie Tentang PMI Telah Bayar Ribuan Poundsterling Namun Dipecat Karena “Lelet”

Lima Pekerja Migran Indonesia (PMI) telah mengeluarkan biaya ilegal sejumlah ribuan poundsterling untuk bisa bekerja di Inggris sebagai pemetik buah di pertanian yang memasok ke supermarket ternama. Sayangnya, mereka telah dipulangkan dalam beberapa minggu ini karena dianggap “lelet bekerja” alias tidak bisa memetik buah sesuai target perusahaan.

Hal ini mengakibatkan PMI tersebut menghadapi utang besar. Salah satu pekerja yang dipecat mengatakan kepada Media Inggris  The Guardian (21/7/2024) bahwa ia telah menjual tanah keluarganya, serta sepeda motor miliknya dan orang tuanya, untuk menutupi biaya lebih dari £ 2.000 atau setara Rp 41,88 juta (£ 1=Rp 20.940) untuk datang ke Inggris pada bulan Mei 2024 lalu.

“Saya merasa bingung, marah, dan marah dengan situasi ini. Saya tidak punya pekerjaan di Indonesia [dan] saya sudah menghabiskan seluruh uang saya untuk datang ke Inggris,” ujar salah satu PMI tersebut.

Pengawas eksploitasi tenaga kerja Inggris sedang menyelidiki tuduhan bahwa pekerja tersebut merupakan salah satu dari beberapa pekerja yang dikenakan biaya ilegal hingga £ 1.100 oleh sebuah organisasi di Indonesia. Biaya itu akan membawa mereka bisa ke Inggris lebih cepat, klaim organisasi tersebut.

Ronny Sompie, Dirjen Imigrasi 2015-2020 ini memberikan solusi atas masalah yang telah menimpa para PMI di Inggris tersebut.

“Kepala BP2MI dan Kemenaker RI perlu bekerjasama dengan Kemenlu RI dan Bareskrim Polri untuk mengungkap kasus pengiriman PMI secara ilegal atau non prosedural tersebut,” buka pria berinisial RFS.

Ronny Sompie melanjutkan bahwa Menteri Imigrasi Inggris, Seema Malhotra, bisa diajak untuk kerjasama dalam mengungkap sindikat pengiriman PMI yang bermasalah tersebut, agar lebih mudah.

“Diketahui bersama Komite Penasihat Migrasi di Inggris telah merekomendasikan agar visa musiman mencakup lebih banyak perlindungan, termasuk jaminan kerja minimal dua bulan,” tutur Ronny.

Ia menekankan bahwa hal ini bisa menjadi bagian dari perlindungan terhadap PMI yang menjadi korban dalam kejadian ini yang sudah masuk kategori perdagangan orang sebagaimana UU No 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Perdagangan Orang.

“Setiap orang yang melakukan perdagangan orang dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta.” tutup Ronny Sompie.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *