Terjadi lagi WNI terkena perdagangan manusia namun kali ini menimpa para mahasiswa dengan kedok program magang di Jerman. Ronny Sompie prihatin dan memcermati kasus perdagangan manusia ini.
Mereka diiming-iming bekerja dengan sistem magang, berakhir terjerat dan dieksplotasi. Kasus ini terungkap dimulai dari informasi Kedutaan Besar RI di Berlin, mengenai kejanggalan proses magang 4 mahasiswa Indonesia dilansir dari hariankompas.
Terdata 1.047 mahasiswa dari keterangan resmi Direktur Tipidum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Djuhandhani Rahardjo Puro. Saat Djuhandhani mengungkap kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus pengiriman program magang mahasiwa ke negara Jerman melalui program Ferein Job pada Rabu, 20 Maret 2024.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menginfokan program Ferienjob bukan merupakan bagian dari program MBKM. PT SHB sudah pernah mengajukan, namun Kemendikbudristek menolak program itu. Hal ini disebab kalender akademik di Indonesia berbeda dengan Jerman.
Mekanisme program pemagangan dari luar negeri harus melalui usulan KBRI atau Kedubes terkait untuk diterbitkan surat endorsement bagi program tersebut.
Mantan Dirjen Imigrasi, Ronny Sompie menanggapi kasus ini menekankan perlu langkah SOLUTIF dari Kepala BP2MI untuk membantu BARESKRIM POLRI mengungkap kasus ini.
“Melalui Deputi di BP2MI yang berasal dari POLRI, perlu PERAN untuk membantu POLRI dalam rangka pengungkapan kasus tersebut secara luas,” jelas Ronny Sompie.
“Saran buat Bapak Kepala BP2MI, agar menugaskan Deputi yang dari POLRI untuk merapat ke BARESKRIM POLRI untuk memberikan bantuan utk pengungkapan kasus ini secara terang benderang dan berimplikasi positif utk PENCEGAHAN terjadinya kasus serupa di kemudian hari,” saran Sompie untuk Kepala BP2MI,
Selain itu Sompie menyarankan bahwa dalam penanganan Mahasiswa Magang sebaiknya Perguruan Tinggi tidak bekerja sendiri.
Selain itu ia menambahkan, “Perlu kerjasama lintas instansi dan melibatkan Pemerintah Pusat seperti Kemnaker, BP2MI, Kemlu melalui Dubes di negara tujuan Magang, agar ada kontrak dan perjanjian kesepakatan yg bisa dikontrol oleh Pemerintah melalui Kedubes setempat.”
“Selain itu, Ditjen Imigrasi bisa juga diajak kerjasama dalam rangka memperkuat pelindungan WNI di negara tujuan melalui Atase Imigrasi Indonesia yang bertugas di negara setempat.” tutup Sompie.
Leave a Reply