Masalah PMI Ilegal Kamboja Berulang, Ronny Sompie: Pelindungan PMI Perlu Perhatian Bersama

Berulang kali masalah Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal terjadi di Kamboja. Kali ini menimpa wanita domisili Desa Tondano, Sulawesi Utara.

Ia menjadi korban penganiayaan sampai keguguran di Negara Kamboja. Pelaku penganiayaan diduga adalah kekasihnya berinisial MW yang mengajak bekerja di Kamboja. Disebabkan status korban adalah pekerja ilegal dilansir dari manado.tribunnews.com akhirnya ia mengalami masalah untuk kembali ke Indonesia.

“Saya ikut prihatin atas musibah yang dialami oleh torang pe katuari yang baru pulang dari Kamboja,” ucap simpati Ronny Sompie, Dirjen Imigrasi 2015-2020. Ronny Sompie memuji Sufmi Dasco Ahmad, Wakil Ketua DPR RI yang telah membantu korban pulang ke Indonesia.  “Saya memberikan apresiasi kepada Pak Sufmi Dasco atas kepedulian beliau terhadap pemulangan korban kekerasan di Kamboja oleh kekasihnya,” ucap Ronny Sompie.

Berawal korban diajak pelaku penganiayaan untuk bekerja di Kamboja dengan gaji tinggi. “Korban ditinggalkan kekasihnya dalam usia 5 bulan, sehingga karena tidak ada perhatian dari pacarnya, korban pun berusaha hidup sendiri hingga berujung keguguran dan dilarikan ke Rumah Sakit terdekat di Kamboja,” jelas Kuasa hukum korban Marcel Mewengkang.

Ronny Sompie menjelaskan seandainya korban adalah PMI sesuai prosedur yang baku sesuai aturan UU No 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan PP yang berkaitan dengan pelaksanaan UU tersebut maka pelindungan akan berlaku untuknya.

⁠”Kalau mereka berdua bekerja di Kamboja sebagai PMI dan melalui prosedur yang diatur BP2MI dan Kemnaker, saya kira pelindungan terhadap musibah yg dialami bisa dibantu oleh Kedubes RI di Kamboja,”

Mantan Kapolda Bali ini mengingatkan bahwa ⁠kejadian seperti ini seringkali terjadi, tetapi kali ini berbeda masalahnya, bukan penganiayaan oleh majikan yang mempekerjakan mereka di Luar Negeri, tetapi oleh kawan sendiri. ⁠Apakah masuk perbuatan melawan hukum apa yang terjadi di antara keduanya, bergantung kepada fakta yang mereka alami dan lakukan bersama.
“Yang utama bahwa pelindungan terhadap pekerja migran Indonesia yang akan bekerja di luar negeri memerlukan perhatian kita bersama,” tekan Sompie.

Sompie melanjutkan bahwa ada dua PP yang juga perlu dipelajari bersama untuk memberikan Pelindungan bagi PMI yang akan bekerja ke luar negeri, yaitu: Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penempatan Pekerja Migran Indonesia oleh Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

“Yang jelas bahwa Kamboja bukan sebagai negara rujukan untuk PMI bekerja, karena banyak insiden terjadi selama ini dialami oleh para PMI yang bekerja di Kamboja,” papar Sompie mengenai Kamboja bukan negara ideal untuk tempat kerja PMI.

Ronny Sompie menganjurkan cara untuk mengatasi pencegahan PMI ilegal dibutuhkan kerja sama dengan seluruh Stakeholder. “Ya, Kepala BP2MI tidak bisa melakukan upaya pencegahan sendirian,” saran Jenderal polisi bintang dua ini.

“Beliau sudah dibantu perangkatnya sampai di Provinsi, melalui BP3MI, tetapi kerjasama seluruh stakeholders termasuk Pemprov, Pemda Kab / Kota sampai Camat, Lurah, Kepala Desa dan para Ketua RT dan RW perlu ikut terlibat dan ber-PERAN mengingatkan warganya melalui kegiatan PKK, Sekolah, di Masjid2 saat sholat Jumat, di gereja-gereja saat ibadah Minggu dan dimana saja perlu disosialisasikan dan didiseminasikan kepada warga secara berulang dan multilevel.”

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *