“Salut dan selamat buat kinerja Polres Minut dalam mengungkap kasus peredaran gelap narkoba dari Deli Serdang melalui Bandara Sam Ratulangi ke Minut,” ungkap Irjen. Pol (Purn.) Dr. Ronny Franky Sompie, SH. MH.
Ronny Sompie mengutip alinea dari laman inspirasikawanua.com mengenai kasus pengungkapan dan penangkapan pelaku pemasok ganja dari luar daerah ke kabupaten Minut pada konferensi pers, Selasa (19/12/2023). Hal bisa menjadi perhatian kita bersama tentang modus operandi sindikat narkotika yang mengedarkan narkotika secara terlarang di Sulut sbb :
“Berat kotornya dua kilogram, namun setelah kami timbang menggunakan timbangan pegadaian didapati beratnya kurang lebih 1,4 kilogram,”jelasnya.
Ditambahkan Sugeng, JC diamankan bersama barang bukti 1 paket ganja plus 1 unit handphone. Kini ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Tersangka dikenakan Pasal 111 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Sekedar diketahui, JC mendapatkan barang terlarang tersebut dengan membayar senilai Rp3 juta EZ (Erlan Zazuli) yang beralamat di Binjai, Sumatera Utara.
Kronologi penangkapan tersangka, menurut Waka Polres Minut, bermula dari informasi adanya pengiriman paket ganja dari Deli Serdang tujuan Minahasa Utara, melalui pesawat via Bandara Soekarno Hatta Jakarta di tanggal 13 Desember 2023.
“Informasi itu kami terima sehari sebelumnya yakni tanggal 12 (Desember 2023),” beber Wakapolres Minut, Kompol Sugeng W. Santoso
Ronny Franky Sompie (RFS) menekankan setelah melihat kasus tersebut bahwa Bandara Samratulangi masih rentan dimasuki narkotika dari penerbangan domestik. Lalu ia memberi saran bahwa diperlukan pemeriksaan menggunakan teknologi terhadap barang yang baru datang di Bandara Samratulangi, dalam rangka mengantisipasi masuknya narkoba secara ilegal melalui jalur penerbangan domestik.
Saran selanjutnya dari RFS yaitu perjalanan domestik dari Medan ke Jakarta, Jakarta ke Manado serta ke Kota lainnya di Indonesia untuk peredaran gelap narkotika sangat mudah dan perlu antisipasi PT Angkasa Pura di Bandara sehingga perlu kerjasama lintas instansi terutama di bawah kendali dan koordinasi Badan Narkotika Nasional (BNN) yang di Sulut ada BNNP Sulut.
“Kerja keras Satuan Reserse Narkoba Polres Minahasa akhirnya berhasil dan patut diapresiasi. Pasalnya Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap sekaligus menangkap pelaku pemasok ganja dari luar daerah ke kabupaten Minut,” tekan mantan Kadiv Humas Polri ini.
Polisi berhasil menangkap JC alias Chris (33), warga Bandar Lampung, yang berdomisili di Perum Agape Griya Tumaluntung, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Bersama dengan JC, polisi juga mengamankan J alias John, penambang di Tatelu.
“Kasus ini masih sedang kami dalami untuk mengetahui apakah ada pihak-pihak lain yang turut terlibat,” ujar Wakapolres Minut saat konferensi Pers.
Melihat fakta tersangka adalah penambang di Tatelu, Ronny Sompie mempertanyakan apakah perlu didalami, apakah pasokan narkotika ini untuk keperluan para penambang di tambang-tambang yang berlokasi di Minut atau bagaimana?
“Kebiasaan warga yang masih merokok, kemungkinan juga ada yang suka menyalahgunakan narkotika jenis ganja ketika merokok. Penggunaan ganja untuk merokok bisa menimbulkan halusinasi yang berimplikasi negatif seperti munculnya kekerasan dan tindakan kekerasan di masyarakat,” tutur RFS.
“Kita ingat adanya kasus pelemparan batu terhadap kendaraan yang melewati jalur jalan SBY pada malam hari jam tertentu. Perlu diantisipasi kegiatan penyalahgunaan narkotika seperti ini di Minut ke depan.” saran Ronny Sompie.
Leave a Reply