Telah terjadi pembunuhan terhadap seorang balita akibat ditikam di Desa Elusan, Amurang Barat, Minsel, Sabtu (21/10/2023). Dalam tempo kurang dari 24 jam, pelaku ditangkap dimana ia sempat melarikan diri ke Manado. Kasus ini mendapat perhatian dari Irjen Pol (Purn) Dr. Ronny Franky Sompie, SH. MH.
Pertama-tama Ronny Sompie mengucapkan turut berduka cita kepada keluarga yang ditinggalkan. Ia pun memberikan apresiasi terhadap kecepatan penanganan kasus oleh Penyidik Polres Minsel dimana sangat tanggap dan memberikan perhatian begitu besar kepada keluarga orangtua dari anak balita yang meninggal akibat pembunuhan oleh Tersangka atas nama Valen Tambuwun (22).
“Ancaman hukuman maksimal dapat diupayakan sesuai dengan bagaimana kemampuan Penyidik Sat Rekrim Polres Minsel dalam membuktikan keterlibatan tersangka berdasarkan temuan alat bukti seperti keterangan saksi, Keterangan Ahli dalam bentuk Visum et Repertum dari Dokter Ahli Kedokteran Forensic dan barang bukti alat yang digunakan untuk melakukan pembunuhan tersebut,” ungkap jenderal bintang dua yang pernah mengungkapkan kasus pembunuhan anak di Bali saat menjadi Kapolda Bali.
Ronny Sompie menjelaskan bahwa Polres Minahasa Selatan menerapkan persangkaan sesuai Pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang Membawa, Menyimpan, dan Memiliki/Menguasai Senjata Tajam Tanpa Izin.
“Ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana paling lama 15 tahun dan atau denda uang paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 3 miliar,” jelas Kapolres Minsel AKBP Feri Sitorus Senin (23/10/2023).
Caleg dapil Sulut ini mengungkapkan bahwa barang Bukti yang disita dari tersangka berupa satu buah pisau jenis badik terbuat dari besi biasa dengan ukuran panjang keseluruhan 26 cm bisa menjadi Alat Bukti Keterangan Ahli Forensik berkaitan dengan jejak / bekas darah yang diambil dari barang bukti tsb. “Sehingga Alat Bukti Keterangan Ahli dapat ditemukan minimal dua Alat Bukti yang akan memperkuat persangkaan bahwa tersangka adalah pelaku pembunuhan terhadap balita yang harus bertanggung jawab di sidang pengadilan,’ tutup Ronny Sompie.
Leave a Reply