Kapolda Bali Irjen Pol Ronny F Sompie mengatakan, hingga Kamis (11/6/2015) malam pihaknya masih menetapkan Agustinus Tai Hamdamai sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Angeline.
Kata dia, penetapan ini sesuai dengan penemuan dua alat bukti yang bisa mejadikan seseorang menjadi tersangka.
Dan hingga malam ini Agus masih menjadi satu-satunya tersangka
Ia menambahkan, saat ini anggotanya masih melakukan pengembangan kasus pembunuhan sadis tersebut.
Pengembangan ini dimaksudkan untuk mencari kemungkinan tersangka lain agus.
Saat disinggung mengenai status para saksi yang sudah dipanggil, Mantan Kadiv Humas Mabes Polri ini tidak menjelaskan secara rinci.
Ia mengatakan status mereka masih menjadi sesuatu yang belum bisa disampaikan kepada publik.
“Karena itu kita tidak bisa menjelaskannya,” kata Sompie kepada awak media di Mapolresta Denpasar, Kamis malam.
Leave a Reply