SULUT – Dengan adanya beberapa pertimbangan, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly, menghentikan sementara kebijakan bebas visa kunjungan (BVK) untuk 159 negara.
Penghentian kebijakan ini tercantum dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-GR.01.07 Tahun 2023 yang disahkan pada 7 Juni 2023.
Diketahui bahwa 159 negara sebelumnya masuk ke 169 negara yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2016 sebagai penerima bebas visa kunjungan bersama 10 negara ASEAN.
Merujuk pada keputusan menteri tersebut, pemberian bebas visa kunjungan berdampak pada aspek-aspek kehidupan bernegara, tidak terkecuali gangguan ketertiban umum dan penyebaran penyakit dari negara yang belum dinyatakan bersih atau bebas penyakit tertentu dari badan Kesehatan Dunia/World Health Organization (WHO). Karena itu, jumlah penerima kebijakan tersebut diatur ulang.
“Atas dasar pertimbangan tersebut, keputusan menteri ini ditetapkan,” ujar Subkoordinator Humas, Achmad Nur Saleh, dalam keterangan pers yang dilihat, Jumat (16/6/2023), seperti dilansir detiknews.
Achmad menjelaskan bahwa saat ini hanya ada 10 negara yang menjadi subjek BVK, yaitu negara-negara anggota ASEAN, yakni Brunei Darussalam, Filipina, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Singapura, Thailand, Timor Leste, dan Vietnam.
Bebas visa kunjungan berlaku selama 30 hari dan tidak dapat diperpanjang. Persyaratan yang wajib ditunjukkan kepada petugas Imigrasi di TPI adalah paspor yang masih berlaku setidaknya 6 bulan serta tiket meninggalkan wilayah Indonesia.
“Untuk tinggal lebih lama di Indonesia, orang asing bisa memilih jenis izin tinggal keimigrasian lainnya seperti e-VOA (electronic visa on arrival), visa kunjungan, atau visa tinggal terbatas,” pungkas Achmad.
Menanggapi hal itu, Mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Irjen Pol (Purn) Ronny F Sompie SH.MH, mendukung terkait pemerintah menghentikan sementara kebijakan Bebas Visa Kunjungan (BVK).
Dijelaskannya, sejak tahun 2016 diberlakukan Perpres No 21 tahun 2016 tentang pemberian Bebas Visa Kunjungan (BVK) terhadap 169 negara telah dilakukan evaluasi sejak tahun 2017 oleh Ditjen Imigrasi bersama instansi terkait lainnya.
“Hasil evaluasinya menunjukkan bahwa pemberian BVK terhadap 169 Negara belum signifikan bermanfaat bagi negara Indonesia. Justru banyak berimplikasi negatif bagi masalah keamanan di Indonesia. Banyak persoalan berkaitan dengan keamanan terjadi, dan sulit dilakukan antisipasi dan pencegahan, ketika diberlakukan BVK tanpa pengawasan orang asing yang seimbang”,beber Irjen Pol (Purn) Ronny Sompie, kepada media ini.
Ditegaskannya, Pengawasan orang asing yang diamanatkan UU No 6 tahun 2011 seyogyanya bisa dilakukan secara sinergis dan komprehensif antar instansi terkait yang berkompeten sesuai Undang-Undang yang menjadi dasar hukum bekerjanya instansi tersebut, untuk mengawasi orang asing.
“Polri selama ini memiliki kewenangan menangani berbagai tindak pidana seperti tindak pidana umum, tindak pidana dibidang kehutanan, kelautan, pertambangan, perdagangan orang, ketenagakerjaan dan masih banyak UU lainnya, bisa melakukan pengawasan orang asing berdasarkan UU No 2 tahun 2002 ttg Polri pada pasal 15 ayat (2) huruf i, yaitu : melakukan pengawasan fungsional kepolisian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia dengan koordinasi instansi terkait”,pungkas salah satu Putra terbaik Sulut Irjen Pol (Purn) Ronny F Sompie.
Albert
sumber :
Leave a Reply