Diduga Selundupkan Barang, Dua WNI Ditangkap Penjaga Pantai Philipina

Dua orang Warga Negara Indonesia berinisial FM alias Fadli dan FA alias Fajar, warga Tinakarang Marore, diamankan petugas penjaga pantai Philipina (PCG) karena diduga melakukan penyeludupan barang.

Kedua WNI itu diketahui membawa perahu KM Pejuang Devisa dan diketahui membawa barang secara ilegal sebanyak 20 karton rokok dengan nilai dirupiahkan Rp160 juta ke Sarangani, Philipine, seperti dikutip dari media Filipina, Manila Bullettin pada 9 Mei 2023.

Menanggapi terkait kasus tersebut,  mantan Dirjen Imigrasi Irjen Pol (Purn) Ronny Sompie, merasa prihatin terhadap WNI yang ditangkap oleh PCG.

Menurut Ronny Sompie, kasus tersebut perlu dilakukan  pendalaman untuk mengetahui dan membongkar dalang atau mafia dibalik itu.

” Kasus ini harus didalami agar terbongkar siapa mafia di balik kasus tersebut. Membawa barang keluar negeri secara ilegal. Dan dikembangkan bersama otoritas terkait untuk mengetahui bila ada jaringan sindikat penyelundupan barang yang sudah eksis di perlintasan Indonesia – Philipine, melalui Kepulauan di Talaud seperti pulau Marore tersebut,” kata Ronny Sompie yang merupakan Bacaleg DRP RI dari Partai GOLKAR.

Pendalaman kasus tersebut dikatakan Ronny Sompie, pasti memerlukan kerjasama baik antar Kementerian atau Lembaga di Indonesia maupun kerjasama bilateral antara Indonesia dengan Philipine.

“Hal ini sudah menjadi kewajiban negara pihak yang telah meratifikasi Konvensi PBB melawan kejahatan transnasional terorganisasi (UNCATOC). Dimana Indonesia telah meratifikasi dengan UU No 5 tahun 2009 tentang Transnational Organized Crime,” tambah Jenderal Purn yang digadang-gadang bakal mulus ke Senayan.

Bahkan, tambah dia, dalam pasal 1 Konvensi PBB tahun 2000 tentang perlawanan terhadap kejahatan transnasional terorganisasi dijelaskan bahwa tujuan konvensi tersebut adalah meningkatkan kerjasama Internasional dalam melakukan perlawanan terhadap kejahatan transnasional terorganisasi.

“Oleh karena itu, kita perlu mendukung Pemerintah Indonesia untuk berupaya meningkatkan kerjasama yang selama ini telah dilakukan dengan cara mempelajari modus operandi para pelaku kejahatan transnasional terorganisasi termasuk penyelundupan barang”, tandasnya.

Bukan tidak mungkin kata dia, terjadi kembali kasus-kasus yang lebih berat sebagaimana pernah ditangkap oleh instansi yang berkompeten di laut seperti Lantamal, Polair Polda Sulut, Bea Cukai, terhadap penyelundupan senjata api dan ayam dari Philipine masuk Indonesia melalui jalur laut di Utara Sulawesi Utara pada beberapa waktu sebelumnya.

“Kerjasama yang kuat dan saling mendukung satu sama lainnya menjadi mutlak, ketika kita ingin meningkatkan upaya pencegahan terjadinya kejahatan transnasional terorganisasi dari Philipine ke Indonesia melalui jalur laut di Sulawesi Utara ataupun sebaliknya dari Indonesia ke Philipine,” kunci Purn Jenderal Bintang Dua tersebut.

(Albert) 

 

sumber :

https://portalsulutnews.com/2023/06/22/diduga-seludupkan-barang-dua-wni-ditangkap-penjaga-pantai-philipina/?amp

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *