Perspektif Hukum dan Medis Mengenai Tindakan Eutanasia di Indonesia

Eutanasia, istilah yang berasal dari bahasa Yunani berarti kematian yang baik/bermartabat. RFS podcast tayang 2 Oktober 2026 mengangkat dilema hukum, etika, dan medis seputar eutanasia.

Ternyata eutanasia dibedakan menjadi dua. Dan hanya satu yang diberlakukan di Indonesia, yakni tindakan eutanasia pasif. Sedangkan yang satunya dikategorikan sebagai tindakan pembunuhan.

Melalui diskusi RFS Podcast berkolaborasi dengan Cipta Kreasi TV, masyarakat diajak memahami bahwa persoalan euthanasia bukan sekadar tentang hidup dan mati, tetapi tentang hukum, etika, kemanusiaan, penderitaan pasien, hak kesehatan, dan tanggung jawab moral para pihak yang terlibat.

Lalu, bagaimana sistem kesehatan dan hukum Indonesia, apakah sudah siap untuk melegalkan eutanasia ke depannya?

Narasumber:
Brigjen Pol. Dr. dr. I Gusti Gede Maha Andika Jaya, S.H., M.M., M.H.Kes., Sp.Rad., M.Kes.
Beliau adalah Sekretaris Pusat Kedokteran dan Kesehatan Kepolisian (Sespusdokes) Polri.

Host:
Irjen. Pol. (Purn.) Dr. Ronny Franky Sompie, S.H., M.H.
Beliau pernah menjabat sebagai Kepala Divisi Humas POLRI, Kapolda Bali, Dirjen Imigrasi dan sekarang sebagai Managing Partner di RFS Law Firm serta Brand Owners RFS Podcast.

Host:
Dr. TB Boy B. Ariffin, S.H., M.M., M.Sc.
Beliau dikenal sebagai akademisi, praktisi hukum, serta pemilik (brand owner) dari Cipta Kreasi TV / Cipta Kreasi Multidigital.

Pembahasan lengkap untuk mendapatkan wawasan tentang euthanasia dalam perspektif hukum Indonesia dan dunia medis silahkan klik di bawah ini.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *