Ronny Sompie Paparkan Materi TPPU dalam Forum Dialog Publik Reformasi Hukum DPP Presidium PNI

DPP Presidium PNI sukses gelar Forum Dialog Publik bertema “Reformasi Hukum: Membangun Narasi, Menjaga Nurani” di Rarampa Resto, Jalan Mahakam II No. 1, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Minggu (2/8). Kegiatan yang dipandu oleh Randy Sose ini mempertemukan akademisi, praktisi hukum, tokoh masyarakat, dan pemangku kepentingan untuk membahas arah reformasi hukum di Indonesia, demikian penjelasan panitia.
Tujuan Forum
Tujuan Forum PNI ini antara lain meningkatkan pemahaman masyarakat tentang reformasi hukum. Selain itu menjadi wadah tukar gagasan antara akademisi, praktisi, dan masyarakat. Mereka berharap forum ini menghasilkan rekomendasi untuk pembuat kebijakan serta memperkuat kerjasama antarpihak untuk mewujudkan sistem hukum yang adil dan berintegritas.
Narasumber
Narasumber yang hadir yakni, Irjen Pol Purn Dr. Ronny F. Sompie, SH, MH., lalu Prof Dr Elza Syarief, SH, MH, dan Dr Jan Maringka, SH MH, selaku Ketua Presidium PNI.
Para narasumber membahas berbagai tantangan penegakan hukum, seperti pentingnya independensi lembaga penegak hukum, penguatan integritas aparat, dan membangun budaya hukum yang berpihak pada keadilan serta kepentingan masyarakat.
Materi TPPU oleh Ronny Sompie
Berikut materi yang diberikan oleh Dr. Ronny Sompie mengenai Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Tindak pidana pencucian uang umumnya melalui 3 tahapan utama yaitu penempatan (placement), pelapisan (layering), dan integrasi (integration).
1. Penempatan (Placement)
  • Memasukkan uang tunai hasil kejahatan ke dalam sistem keuangan legal, seperti bank.
  • Mengubah bentuk uang tunai menjadi bentuk lain, misalnya dibelikan aset atau ditukar valuta asing.
  • Bertujuan memecah atau menyamarkan wujud fisik uang agar mudah diputar.
2. Pelapisan (Layering)
  • Memindahkan dana secara berlapis antar-rekening atau antar-negara.
  • Melakukan transaksi keuangan yang rumit dan berulang-ulang untuk memutus jejak asal-usul uang.
  • Bertujuan menjauhkan dana dari sumber kejahatan aslinya agar sulit dilacak aparat penegak hukum.
3. Integrasi (Integration)
  • Mengembalikan dana yang sudah “bersih” ke dalam kegiatan ekonomi yang sah.
  • Digunakan untuk investasi, membeli properti, mendirikan usaha, atau membiayai gaya hidup mewah.
  • Uang haram kini tampak sebagai kekayaan atau pendapatan yang legal.
Temuan barang bukti berupa uang tunai senilai ratusan miliar rupiah dan 74 kg emas batangan oleh Kortas Tipidkor Polri di perumahan Sentul dan lokasi lainnya termasuk dalam tahap Penempatan (Placement) dan awal Pelapisan (Layering) dalam proses pencucian uang.
Berikut adalah analisis penjelasannya berdasarkan karakteristik barang bukti yang ditemukan:
1. Masuk Tahap Penempatan (Placement)
  • Mengubah Bentuk Uang (Konversi Aset): Pelaku mengubah uang tunai rupiah hasil korupsi menjadi bentuk komoditas bernilai tinggi dan stabil, yaitu emas batangan seberat 74 kg. Emas batangan dipilih karena nilainya terus naik, liquid (mudah dijual kembali), namun tidak tercatat secara otomatis di sistem perbankan seperti rekening koran.
  • Menyimpan di Luar Sistem Perbankan: Menimbun uang tunai asing (seperti USD dan SGD) serta emas di dalam brankas rumah pribadi atau kafe merupakan taktik penempatan fisik untuk menghindari sistem pemantauan transaksi keuangan (seperti laporan transaksi mencurigakan oleh PPATK).
2. Berada di Ambang Tahap Pelapisan (Layering)
  • Penggunaan Mata Uang Asing: Temuan uang tunai yang terdiri dari berbagai mata uang asing (valuta asing seperti USD dan SGD) menunjukkan adanya upaya memutus jejak asal-usul dana. Menukarkan uang rupiah hasil kejahatan ke mata uang asing adalah salah satu strategi layering paling dasar untuk mempersulit penegak hukum melacak sumber awal maupun nominal asli uang tersebut sebelum nantinya dipindahkan atau diintegrasikan ke sektor investasi lain.
Keberhasilan Kortas Tipidkor Polri membongkar brankas rahasia berisi emas 74 kg dan uang asing senilai Rp476 miliar di balik dinding sebuah rumah di Sentul didorong oleh metode pelacakan aset (asset tracing) yang komprehensif, khususnya menggunakan pendekatan follow the money (mengikuti aliran dana).
Berikut beberapa metode ilmiah dan taktik investigasi yang digunakan oleh kepolisian hingga mampu melacak aset tersembunyi tersebut:
1. Intelijen Keuangan dan Kerja Sama Lembaga (Financial Intelligence)
  • Kolaborasi dengan PPATK: Polri tidak bergerak sendiri. Mereka memanfaatkan Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) serta data intelijen keuangan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Melalui data ini, penyidik mengendus adanya anomali penarikan tunai jumlah besar atau penukaran valuta asing (USD dan SGD) yang tidak sesuai dengan profil pendapatan resmi tersangka.
  • Analisis Lintas Transaksi: Melacak transaksi berlapis dari kasus-kasus korupsi yang melatarbelakanginya (seperti korupsi batu bara PLN, ASABRI, dan Krakatau Steel) untuk melihat ke mana aliran dana bermuara.
2. Akuntansi Forensik (Forensic Accounting)
  • Audit Investigatif: Auditor forensik memetakan kesenjangan (gap) antara kekayaan riil yang dimiliki tersangka dengan pendapatan sah yang dilaporkan (LHKPN). Jika ada selisih masif yang tidak dapat dijelaskan, penyidik mencari di mana kekayaan fisik tersebut disembunyikan.
  • Pelacakan Manifestasi Fisik Dana: Karena dana tidak disimpan di bank (untuk menghindari pemblokiran rekening), akuntan forensik melacak dokumen pembelian komoditas non-bank yang berharga stabil, yang menuntun petunjuk pada pembelian emas batangan dalam jumlah besar.
3. Penggeledahan Simultan dan Pemetaan Profil Wilayah (Simultaneous Raids)
  • Penggeledahan Multi-Titik: Tim gabungan melakukan penggeledahan secara paralel di belasan lokasi berbeda (tercatat ada 12 titik mulai dari Cipete, Jakarta Selatan hingga Sentul, Bogor). Metode ini mencegah tersangka memindahkan atau mengamankan barang bukti ke lokasi lain saat satu rumah digeledah.
  • Nominee dan Properti Atas Nama Pihak Lain: Pelaku pencucian uang sering menyembunyikan aset menggunakan nama orang lain (nominee) atau membelinya lewat perusahaan cangkang. Polri melacak kepemilikan riil (beneficial ownership) rumah di Sentul tersebut berdasarkan afiliasi keluarga atau dokumen penguasaan fisik aset.
4. Investigasi Siber, Analisis Gadget, dan Dokumen (Digital Forensics)
  • Penyitaan Alat Komunikasi: Dari penggeledahan awal, polisi menyita dokumen, telepon genggam (HP), dan foto-foto. Melalui forensik digital pada percakapan, catatan digital, GPS, atau foto di HP tersangka/afiliasinya, penyidik menemukan petunjuk atau koordinat lokasi penyimpanan rahasia yang tidak terdaftar secara resmi.
5. Penggeledahan Fisik Taktis (Tactical Search)
  • Deteksi Struktur Bangunan: Brankas tersebut disembunyikan secara rahasia di balik dinding bermotif kayu untuk mengelabui mata biasa. Setelah mengantongi petunjuk kuat dari metode follow the money bahwa aset berada di dalam rumah tersebut, penyidik melakukan pemeriksaan fisik secara mendalam pada struktur bangunan (seperti memeriksa ketebalan dinding yang tidak wajar atau mengetuk ruang kosong di balik tembok) hingga akhirnya membongkar sekat tersebut.
Mengapa Belum Masuk Tahap Integrasi? Aset-aset tersebut belum masuk ke tahap Integrasi karena masih berwujud “alat transaksi mentah” (uang tunai berkeranjang-keranjang dan emas batangan di dalam koper/brankas) yang disembunyikan secara rahasia. Aset tersebut belum sempat diputar kembali ke dalam perputaran ekonomi legal secara terbuka, seperti untuk membeli saham perusahaan publik, membeli properti atas nama perusahaan cangkang, atau dicampur ke dalam bisnis perhotelan/kuliner yang sah. Kasus Pencucian Uang tersebut sangat bisa ditangani oleh Penyidik Kejaksaan, asalkan tindak pidana asalnya (predicate crime) merupakan korupsi yang kewenangan penyidikannya berada di bawah Kejaksaan.
Secara hukum, landasan yang membolehkan Jaksa/Kejaksaan melakukan penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) diatur secara spesifik di dalam Undang-Undang tentang TPPU serta diperkuat oleh aturan dalam UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Baru).
Berikut adalah pasal-pasal yang menjadi landasan hukumnya:
1. Landasan Utama: UU No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU Kewenangan Kejaksaan menyidik kasus TPPU melekat pada kewenangannya menyidik tindak pidana asal (korupsi), yang didasarkan pada:
  • Pasal 74: Menyebutkan bahwa “Penyidikan tindak pidana Pencucian Uang dilakukan oleh penyidik tindak pidana asal sesuai dengan ketentuan hukum acara dan peraturan perundang-undangan, kecuali ditentukan lain oleh Undang-Undang ini.”
  • Penjelasan Pasal 74: Secara eksplisit menegaskan bahwa yang dimaksud dengan “penyidik tindak pidana asal” adalah pejabat dari instansi yang oleh undang-undang diberikan kewenangan untuk melakukan penyidikan, yaitu Kepolisian, Kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Narkotika Nasional (BNN), serta Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
  • Pasal 75: Mewajibkan penyidik tindak pidana asal (dalam hal ini Jaksa) untuk menggabungkan penyidikan tindak pidana asal dengan penyidikan TPPU apabila menemukan bukti permulaan yang cukup.
2. Landasan Penguat: UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP Dalam KUHAP Baru (UU No. 20 Tahun 2025), eksistensi dan independensi Jaksa/Kejaksaan sebagai salah satu lembaga penyidik tindak pidana tertentu (khusus) tetap diakui secara kuat:
  • Pasal 1 angka 4 (tentang Definisi Penyidik): Mengakui pejabat instansi tertentu (termasuk Kejaksaan) yang diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang untuk melakukan penyidikan.
  • Pasal terkait Penghentian Penyidikan (salah satunya termuat dalam kluster Pasal 90-an / Ketentuan Penyidikan di UU 20/2025): Secara tegas memberikan pengecualian tata cara penghentian penyidikan bagi Penyidik di Kejaksaan Republik Indonesia dan KPK, yang menunjukkan kedudukan mandiri Kejaksaan dalam menyidik perkara khusus tanpa harus melibatkan penyidik Polri.
Kesimpulannya: Jika kasus Rp457 Miliar dan 74 kg emas tersebut diusut sebagai bagian dari kasus korupsi yang ditangani oleh Kejaksaan (seperti korupsi timah, korupsi bumn, dsb), maka Jaksa berwenang penuh menyidik TPPU-nya. Namun, karena dalam kasus spesifik Sentul ini yang melakukan operasi pembongkaran brankas dan penyitaan adalah Kortas Tipidkor Polri, maka secara berjenjang penyidikan TPPU-nya saat diawal ditangani oleh penyidik Kepolisian berdasarkan asas legalitas yang sama (Pasal 74 UU TPPU) saat ini sudah diserahkan ke penyidik Kejaksaan Agung untuk dilanjutkan proses penyidikannya. (**)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *