Mantan Dirjen Imigrasi, Ronny Franky Sompie, memberikan pandangan terkait kasus Warga Negara Asing (WNA) asal Filipina, Prescy Lebanon Sono, yang tinggal di Boltim, Sulawesi Utara, selama hampir 19 tahun.
WNA ini masuk Indonesia melalui alur laut hanya dengan dokumen lintas batas sederhana tanpa izin tinggal resmi alias ilegal. Ia menikah secara agama dengan Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki lima anak yang berstatus WNI. Saat ini Prescy sudah dideportasi dalam suasana haru oleh Pihak Imigrasi Kelas II Non TPI Kotamobago ke Manila pada 17 September 2025 dilansir dari Kompas TV Manado.
Konflik Hukum dan Kemanusiaan
Menurut Managing Partner RFS Law Firm ini, secara hukum, status WNA ini ilegal berdasarkan UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Hukuman yang seharusnya diterapkan adalah deportasi. Namun, deportasi bisa melanggar hak asasi manusia (HAM), terutama hak anak untuk hidup bersama orang tua, sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Anak dan Konvensi Hak Anak. Selain itu, perkawinan pasangan ini belum tercatat resmi di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil). Tanpa pencatatan resmi, WNA ini tidak bisa mengajukan izin tinggal melalui mekanisme perkawinan campuran.

Solusi Humanis untuk Kasus WNA
Ronny Sompie menawarkan beberapa langkah agar hukum ditegakkan tanpa mengabaikan aspek kemanusiaan.
Poin pertama: Isbat Nikah dan Pencatatan Resmi. Pasangan harus mengajukan isbat nikah di Pengadilan Agama agar pernikahan diakui negara, lalu mencatatkan pernikahan di Dukcapil.
Poin kedua: Izin Tinggal Kemanusiaan. Imigrasi bisa memberikan izin tinggal sementara berbasis kemanusiaan, seperti Humanitarian Stay Permit atau izin keadaan terpaksa.
Poin ketiga: Pengajuan ITAS/ITAP. Setelah pernikahan tercatat resmi, WNA dapat mengajukan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) atau Izin Tinggal Tetap (ITAP) sesuai Pasal 61 UU Keimigrasian.
Poin keempat: Pengawasan Perbatasan yang Lebih Ketat. Perlu langkah pencegahan, terutama di wilayah perbatasan Sulawesi Utara, untuk mencegah kasus serupa berulang.

Kebijakan Nasional yang Humanis
Pria berinisial RFS ini menekankan bahwa kasus ini tidak hanya terjadi di Boltim, tetapi juga di wilayah lain di Sulawesi Utara, seperti komunitas Sangihe Filipina. Banyak WNA di sana telah menikah dan memiliki anak yang berstatus WNI.
Ia mendorong solusi humanis melalui kerja sama antarinstansi, seperti Ditjen AHU, Ditjen Imigrasi, dan Ditjen Dukcapil.
“Mereka sudah menikah dan memiliki anak hasil pernikahannya. Ini juga perlu solusi dengan kebijakan yang humanis oleh negara kita, melalui kerjasama lintas instansi terutama Ditjen AHU, Ditjen Imigrasi, dan Ditjen Dukcapil,” tegas Ronny Sompie.
Saran Proses Penanganan Kasus Prescy Secara Putusan Sidang Pengadilan Demi Hak Asasi Manusia
Menurut Ronny Sompie, penerapan sanksi administratif berupa deportasi oleh Imigrasi merupakan tindakan yang melampaui batas kewenangan (onrechtmatige overheids daad) dan bertentangan dengan prinsip dasar cita-cita hukum yaitu keadilan dan kepastian hukum, mengingat bahwa secara faktual sejatinya yang bersangkutan memenuhi unsur tindak pidana keimigrasian sebagaimana diatur dalam Pasal 119 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“Oleh karena itu, penanganan kasus dimaksud haruslah dilakukan melalui proses pro justitia, dengan penyidikan oleh PPNS Keimigrasian untuk mendapatkan putusan hakim di sidang pengadilan, yang dilandasi oleh prinsip kepastian hukum dan keadilan hukum, sehingga memiliki legitimasi yang kuat,”
Ia memaparkan bahwa putusan hakim idealnya adalah menggunakan asas proporsional yaitu penerapan hukuman yang sebanding dengan beratnya kesalahan dan keseriusan tindak pidana yang dilakukan, sebagai wujud keadilan dan kesetaraan serta kepastian hukum.
“Atas dasar putusan hakim yang ditindaklanjuti dengan tindakan administratif keimigrasian, tentunya akan berpengatuh terhadap kredibilitas Imigrasi mengingat bahwa tindakan administratif keimigrasian telah memiliki dasar pijakan yang kuat, sehingga tidak menimbulkan kesan bahwa Imigrasi bertindak sewenang-wenang dan mengabaikan hak asasi manusia (hak untuk berkeluarga),” tekannya.
Perbandingan dengan Praktik Deportasi Imigrasi Belanda Gunakan Proses Putusan Sidang Pengadilan
Ronnny membandingkan praktik deportasi yang dilakukan oleh Imigrasi Belanda. “Sekedar membandingkan praktik tindakan administratif keimigrasian (deportasi) yang dilakukan oleh Imigrasi Belanda, memang berbeda. Imigrasi Belanda akan mendeportasi orang asing, jika telah melalui proses pro justitia (putusan sidang pengadilan).
“Imigrasi Belanda memang seringkali menolak orang asing (refusal of entry) untuk masuk ke Belanda, karena alasan tertentu, dan hal ini bukanlah termasuk kategori deportasi,” tambah lulusan doktor cum laude ini.
Ia pun menawarkan jalan keluar berdasarkan regulasi. “Solusi Secara regulasi, setiap tindakan deportasi pada dasarnya harus diikuti dengan Penangkalan. Akan tetapi dalam Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 2 Tahun 2025 memang memberi ruang dilakukannya pengecualian, yang memungkinkan kasus deportasi atas diri Perscy Libanon Sono dapat diterapkan,” ujarnya.
Ronny menjelaskan ketentuan tersebut. Ketentuan dimaksud diatur dalam ketentuan Pasal 71 Permen Imipas No.2 Tahun 2025 dimaksud, yaitu:
Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dikenakan bersamaan dengan pencantuman dalam daftar Penangkalan, kecuali:
a. memiliki manfaat bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat;
b. melakukan pelanggaran yang dapat diperbaiki dengan cepat dan mudah; dan/atau
c. alasan kemanusiaan seperti memiliki orang tua, suami, istri dan/atau anak WNI.
“Oleh karena itu, pengecualian dalam butir huruf c dapat diterapkan pada kasus Perscy dimaksud, yang secara teknis sudah berjalan setidaknya pada era tahun 1990-an,” tunjuknya.
Deportasi dengan Penangkalan
Ia menjelaskan berdasarkan aturan Dirjen Imigrasi, deportasi dengan penangkalan diberi cap EPO merah yang melarang masuk kembali ke Indonesia, sedangkan deportasi karena alasan kemanusiaan atau kemanfaatan hukum diberi EPO biru yang memperbolehkan masuk kembali
“Hal ini sebagaimana diatur dalam Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Direktur Jenderal Imigrasi Nomor F-314.IL.02.10 Tahun 1995 yang kemudian diatur lebih lanjut dalam Surat Edaran Direktur Wasdakim yang menentukan bahwa bagi orang asing yang dideportasi dan diikuti dengan penangkalan, diberikan cap Exit Permit Only (EPO) “warna merah”, yang menandakan bahwa yang bersangkutan harus ditolak masuk ke Indonesia, sedangkan untuk deportasi karena alasan kemanusiaan atau memiliki kemanfaatan hukum, diberikan tanda EPO warna biru, yang menandakan bahwa yang bersangkutan masih diperbolehkan masuk kembali.” pungkas advokat ini.
Foto: Kompas TV Manado


Leave a Reply