Paparan RFS dalam Seminar Nasional ADIHGI tentang Restorative Justice, Konsep, dan Implementasi

Seminar Nasional bertajuk “Restorative Justice, Konsep, dan Implementasi” menjadi sorotan utama di kalangan akademisi dan praktisi hukum Indonesia. Kegiatan tersebut digelar pada Sabtu (13/9/2025) di Kampus II, Universitas Bhayangkara Jakarta Raya (UBHARA JAYA), Bekasi Utara. Selain bahas fondasi teoritis dan aplikasi praktis restorative justice, dalam kegiatan dirangkai dengan pelantikan pengurus ADIHGI.

Dalam kegiatan tersebut Irjen. Pol (purn) Dr. Ronny F. Sompie, S.H., M.H, adalah salah satu narasumber kunci dalam acara Seminar Nasional Kolaborasi Program Doktor Ilmu Hukum UBHARA JAYAbersama ADIHGI, Program Studi Magister Hukum UBHARA, serta Association Asia Pacific Academicion (ASIA).

Selain Dr. Ronny Sompie, seminar yang digagas Program Magister Hukum dan Doktor ilmu hukum Universitas Bhyangkara Jakarta Raya turut menampilkan pembicara Prof. Dr. Topane Gayus Lumbuun, S.H., M.H., Prof. Adrianus Eliasta Sembiring Meliala,  M.Si., M.Sc., PhD., Prof. Dr. Hamidah Abdurrahman, S.H., M.H., dan Prof. Dr. Laksanto Utomo, S.H., M. Hum.

Acara ini dihadiri oleh dosen hukum, praktisi, mahasiswa, dan undangan dari berbagai institusi dengan peserta mencapai ratusan orang baik dari dalam mau pun luar kota.

Paparan tentang Restorative Justice, Konsep, dan Implementasi dari Ronny Sompie

Ronny Sompie menyampaikan dalam seminar tersebut bahwa Konsep Restorative Justice perlu disosialisasikan kepada masyarakat, berkaitan dengan keperluan pemahaman dalam pelaksanaannya bila UU tentang KUHAP akan ditetapkan dan dioperasionalkan di tahun 2026.

“Mindset APH termasuk Penyidik POLRI tentang Restorative Justice perlu diperbaiki dan diubah sebelum RUU KUHAP tentang Restorative Justice ditetapkan sebagai KUHAP,” ungkap jebolan S3 Universitas Borobudur yang bergelar Doktor Cum Laude ini.

Ia pun menekankan bahwa Restorative Justice jangan dianggap sebagai peluang untuk membantu pelaku atau tersangka dalam proses penyidikan. Pria berinisial RFS mewanti-wanti hal tersebut sangat penting, agar APH memahami bahwa Restorative Justice bukan fokus untuk membantu pelaku kejahatan atau tersangka. Pemahaman yang keliru tentang Restorative Justice sangat rentan terjadi pemerasan dan pungli oleh APH terhadap Korban dan Pelaku.

“Oleh karena itu, Restorative Justice seharusnya fokus terhadap kepentingan KORBAN atau PELAPOR,” tegas pria yang telah mendirikan Ronny Frangky Sompie (RFS) Law ini.

Ia pun mengemukakan tujuan awal Restorative Justice yakni untuk mengembalikan kepada keadaan semula, sehingga bisa juga berkaitan dengan pemberian ganti rugi dari pelaku kepada korban.

“Mekanismenya perlu disiapkan jauh hari, karena perlu perbaikan mindset dengan cara sosialisasi di kalangan mahasiswa hukum juga melalui media sosial dan media mainstream.” pungkas Ronny Sompie.

Latar Belakang Asosiasi Dosen Ilmu Hukum dan Kriminologi Indonesia (ADIHGI)

Asosiasi Dosen Ilmu Hukum dan Kriminologi Indonesia (ADIHGI) didirikan oleh para dan praktisi hukum. ADIHGI diharapkan dapat menjadi wadah diskusikan berbagai macam isu hukum dan tempat pusat kajian hukum.

Ketum ADIHGI, Edi Hasibuan mengatakan, ADIHGI akan membentuk kordinator wilayah di seluruh provinsi di Indonesia. Acara pelantikan pengurus ADIHGI digelar Sabtu (13/9/2025) bersamaan dengan Seminar Nasional ‘Restorative Justice, Konsep dan Implementasi’.

Susunan pengurus ADIHGI

Ketua Umum:
-Edi Hasibuan

Wakil Ketua:
-Dr Kurniawan Triwibowo
-Dr Pitra Ramadani Nasution
-Dr Adi Nurohman
-Lusia Sulastri
-Dr Rahman Saputra

Dewan Kehormatan ADIHGI:
-Jenderal (Purn) Chaeruddin Ismail
-Prof Topane Gayus Lumbun

Pembina ADIHGI:
-Irjen (Purn) Bambang Karsono
-Irjen (Purn) Ronny F. Sompie
-Prof Adrianus Meliala
-Irjen (Purn) Dr E Winarto
-Prof Dr Agus Setyo Budi
-Prof Dr Laksanto Utomo
-Marsekal Muda TNI (Purn) Dr Sungkono
-Irjen (Purn) Ali Johardi Wirogioto

Dewan Penasihat ADIHGI:
-Komjen (Purn) Dr Anang Iskandar
-Prof Dr R Lina Sinaulan
-Prof Dr Hamidah Abdurahman

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *