Komisi III DPR RI gelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada Rabu, 18 Juni 2025 di Gedung Nusantara II, Jakarta, untuk membahas Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Rapat ini bertujuan menyerap aspirasi akademisi dan masyarakat guna menciptakan sistem peradilan pidana yang lebih adil, transparan, dan efektif.
Sorotan Utama RDPU yang dipimpin Dr. Habiburokhman, Ketua Komisi III DPR, dihadiri anggota seperti Dr. Hinca Pandjaitan dan Dr. Soedeson Tandra. Prof. Dr. Faisal Santiago dari Universitas Borobudur, sebagai narasumber utama, menekankan perlunya pembaruan KUHAP untuk mengatasi tumpang tindih kewenangan antar penegak hukum dan memperkuat koordinasi.

Usulan Reformasi KUHAP
Dalam RDPU ini membicarakan beberapa poin. Secara garis besar KUHAP baru perlu mengubah tugas pokok dan fungsi penegak hukum (APH) yang terlibat dalam proses pidana. KUHAP baru adalah harapan keadilan baru, pengaturan dalam KUHAP baru memuat banyak perbaikan prosedur acara pidana. Hal ini tertulis dalam masukan dari tim akademisi Universitas Borobudur yang dipaparkan dalam RDPU.
Prof. Faisal mengusulkan keterlibatan jaksa sejak penerbitan Surat Perintah dimulainya Penyidikan (SPDP) untuk meningkatkan kualitas pembuktian di pengadilan dan mencegah proses hukum yang berlarut-larut.
Selanjutnya diangkat mengenai digitalisasi dalam peradilan pidana. Penerapan Sistem Penanganan Perkara Terpadu berbasis TI (SPPT-TI) diusulkan untuk memastikan proses hukum yang akuntabel, efisien, dan transparan, mulai dari pengaduan hingga pemidanaan.
Sedangkan mengenai masalah Prinsip Keadilan. RUU KUHAP harus menjunjung asas praduga tak bersalah, hak pendampingan hukum, dan perlindungan HAM untuk menciptakan peradilan yang adil dan tidak diskriminatif.
Mereka juga mengangkat penguatan peran advokat. KUHAP baru perlu memperkuat hak advokat, termasuk perlindungan dari intimidasi dan jaminan imunitas profesi.
Selain itu Prof. Faisal membahas mengenai praktik di negara lain. Mengacu pada sistem dominus litis di Korea Selatan dan Belanda, keterlibatan jaksa sejak awal proses hukum dinilai dapat mengurangi kesalahan prosedur dan mempercepat penyelesaian perkara.
Digitalisasi pemeriksaan pun disampaikan dalam RDPU tersebut. Seperti penggunaan video conference untuk saksi dan korban perlu diatur eksplisit dalam RUU KUHAP untuk menjawab tantangan geografis dan efisiensi proses persidangan.
Masukan Keadilan Restoratif dari Dr. Ronny Franky Sompie, SH, MH
Dr. Ronny Franky Sompie, SH, MH, memberikan masukan penting terkait keadilan restoratif dalam RUU KUHAP, yang menekankan pemulihan bagi korban dan penyelesaian perkara secara adil.

Berikut poin-poin utama:
• Definisi Keadilan Restoratif (Pasal 1 ayat 18): Keadilan restoratif didefinisikan sebagai penyelesaian perkara tindak pidana yang melibatkan pelaku, korban, dan pihak terkait untuk mencari solusi adil dengan fokus pada pemulihan korban, bukan pembalasan.
• Diversi dan Penghentian Penyidikan (Pasal 12): Penyidik dapat menghentikan penyidikan jika tercapai kesepakatan diversi antara korban dan pelaku untuk menempuh keadilan restoratif, selain alasan seperti kurangnya bukti.
• Kewenangan Diversi (Bab III Pasal 36): Penyidik dan penuntut umum berwenang melakukan diversi dalam rangka menerapkan keadilan restoratif, memberikan fleksibilitas dalam penyelesaian perkara.
• Kesepakatan Diversi (Pasal 38): Kesepakatan diversi harus melibatkan tersangka dan korban, dituangkan dalam dokumen resmi untuk menghentikan penyidikan atau penuntutan pidana.
• Pemberitahuan dan Pelepasan Tersangka (Pasal 52):
• Surat ketetapan penghentian perkara wajib diberitahukan kepada tersangka dan korban/pelapor. Jika tersangka ditahan, ia harus dibebaskan dalam waktu satu hari setelah pemberitahuan.
• Salinan surat ketetapan wajib diberikan kepada tersangka, keluarga, penasihat hukum, pejabat rumah tahanan, penyidik, hakim, korban/pelapor, dan pihak ketiga yang berkepentingan.
Berikut detail materi saran dari Dr. Ronny Sompie, SH. MH., dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi III DPR RI ini.

Kolaborasi untuk Hukum Modern Pimpinan Komisi III menyambut baik masukan dari Prof. Faisal, Dr. Ronny, dan peserta lainnya. Usulan ini akan dikaji Tim Legislasi DPR untuk menyempurnakan RUU KUHAP agar lebih responsif terhadap perkembangan zaman. Prof. Faisal berharap KUHAP baru menjadi fondasi hukum yang modern, adil, dan menjunjung HAM.
Dalam RDPU ini, perwakilan dari Universitas Borobudur yang hadir adalah Prof. Dr. Faisal Santiago, SH., MM, Prof. Dr. Suparji Ahmad, SH., MH, Dr. Ahmad Redi, SH., MH., M.Si, Dr. Binsar Jon Vic S, SH, MM, Dr. KMS Herman, SH., MH., M.Si., Dr. Ronny Franky Sompie, SH., MΗ., Dr. Tjoetjoe Sanjaya Hernanto, SH., MH., Anisha Wahyuningtyas, S.Sos, SH., MH., Andriansyah Tiawarman, SH., MH, dan Dr. Lutfi Marfungah, SH., MH.



Leave a Reply