Kejagung Kembalikan Berkas Kasus Pagar Laut Tangerang ke Bareskrim Menjadi Sorotan Mantan Kadivhumas

Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali mengembalikan berkas perkara kasus pagar laut di Tangerang ke Bareskrim Polri pada 14 April 2025 karena dianggap belum lengkap. Menurut Sunarwan, Ketua Tim Peneliti Berkas Jampidum, berkas yang diserahkan Bareskrim pada 10 April 2025 sama sekali tidak memenuhi petunjuk jaksa, terutama untuk mengusut dugaan tindak pidana korupsi. “Tidak ada tambahan saksi dari BPK atau bukti lain,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (16/4/2025). Jaksa menduga adanya indikasi suap atau gratifikasi dalam kasus ini, sesuai UU Tindak Pidana Korupsi.

Sebaliknya, Bareskrim Polri, melalui Direktur Tindak Pidana Umum Brigjen Pol Djuhandhani, bersikukuh bahwa kasus ini hanya terkait pemalsuan surat (Pasal 263 KUHP), bukan korupsi. Mereka mengaku telah berdiskusi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang menyatakan tidak ada kerugian negara. Namun, Kejagung menegaskan, berkas harus dilengkapi sesuai Pasal 110 ayat 2 KUHAP untuk pembuktian dugaan korupsi.

Polemik dan Sorotan Publik
Penyidikan kasus ini memicu sorotan tajam, termasuk dari Irjen Pol (Purn) Dr. Ronny Franky Sompie, mantan Karowassidik Bareskrim Polri, Kadivhumas Polri, dan Kapolda Bali. Ia menyayangkan polemik antara Kejagung dan Bareskrim yang menjadi konsumsi media massa. “Polemik ini menunjukkan kurangnya soliditas antar-APH yang seharusnya saling menguatkan,” ujarnya.

Ronny mempertanyakan langkah Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mengumbar permasalahan berkas ke media. “Apakah KUHAP mengatur mekanisme seperti itu? Ada apa sebenarnya yg terjadi diantara JPU dan Penyidik Polri dalam proses penegakan hukum terhadap kasus pagar laut yang telah VIRAL sejak proses awalnya ? Jika penyidik belum memenuhi petunjuk JPU, apakah harus dibahas di media?” tanyanya.

Ia menduga ada ketidaksinkronan antara JPU dan penyidik dalam kasus yang telah viral ini, yang berpotensi merugikan pemerintah dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

Harapan Sinergi antar-APH
Ronny berharap JPU dan penyidik dapat bekerja sama secara solid untuk membawa kasus ini ke pengadilan. “Jika tidak ada kerja sama, atau bahkan ada agenda pribadi tersembunyi, ini sangat membahayakan,” tegasnya. Ia menekankan pentingnya sinergi antar-APH demi keadilan dan kepercayaan masyarakat.

Untuk sementara ini Kejagung meminta Bareskrim segera melengkapi berkas agar kasus pagar laut Tangerang dapat diusut tuntas sebagai tindak pidana korupsi, sementara publik menanti langkah konkret dari kedua lembaga untuk menyelesaikan polemik ini.

Catt: Foto, Ronny F. Sompie saat menjabat kadivhumas POLRI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *